Sementara Saksi security Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso melihat Dini dalam keadaan kotor, mabuk dan tampak terlihat sakit.
Dari keterangan saksi-saksi tersebut majelis hakim berkesimpulan saksi tidak melihat penyebab kematian Dini. Dalam pemeriksaan, saksi hanya mengatakan bahwa Dini kuat dalam meminum keras.
Maka majelis hakim menyatakan tidak bisa dibuktikan bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan niat untuk membunuh Dini.
Mengenai bagian dalam surat dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa Dini Sera Afrianti sempat dilindas dengan mobil milik terdakwa Ronald Tannur, Hakim Damanik mempunyai pendapat yang berbeda yang dia kuatkan dengan keterangan dari saksi ahli.
Hakim Damanik menyebutkan dari keterangan ahli Egi Susanti, saat seseorang bersandar di luar kendaraan maka dia akan menerima gesekan dari permukaan yang disandari. Saat permukaan ditarik dengan kuat orang itu akan terseret. Hakim menilai unsur sengaja menghilangkan nyawa orang lain tidak terbukti pada terdakwa.
“Apabila seseorang bersandar dalam keadaan tidak terikat atau bebas maka dia pasti akan terbuang. Jatuhnya korban bahwa bukan seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum,” tutup Damanik dalam pertimbangannya.
Dengan sejumlah pertimbangan itulah, kemudian Hakim Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan perkara penganiayaan dan pembunuhan tersebut mengambil keputusan. Dia putuskan vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur. (tim)