Inilah Alasan Hakim Damanik Vonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Kekasihnya

Atas sorotan publik, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik akhirnya buka suara. Hakim Damanik membeberkan pertimbangan hukum kenapa terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan dan mengembalikan hak-haknya untuk membersihkan nama baiknya bahwa dia tak bersalah.

Ilustrasi Dewi Keadilan

Sekitar Pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya. Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut korban dan terdakwa berkaraoke dan menenggak minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

Kemudian pada Rabu 4 Oktober 2023 dini hari, yakni sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, serta Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena Bela sudah mabuk berat.

Baru sekitar pukul 00.10 WIB korban Dini bersama terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 Blackhole KTV itu sambil membawa botol Tequilla Jose yang masih tersisa minuman di dalamnya.

Sampai di basement terjadi cekcok antara Dini dengan terdakwa. Selanjutnya Dini keluar lebih dulu ke parkir basement lalu menunggu di mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B 1744 VON milik terdakwa sembari bermain ponsel, salah satunya mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto.

Saat menuju mobil tersebut terdakwa melihat Dini sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada Dini, apakah dirinya mau pulang atau tidak?

Karena tidak ada respon atau jawaban (dari Dini) membuat terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobilnya ke arah kanan, di mana saat itu terdakwa mengetahui posisi Dini sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga korban terjatuh.

Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban ke Apartemen Orchad Tanglin. Saat di lobby apartemen terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh Dini di kursi roda dan dititipkan ke petugas security Mohammad Mustofa. Lalu terdakwa langsung pergi.

Saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar Dini untuk menyusul terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban yang ada di lobby bawah. Kemudian terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban Dini sudah tidak bernafas.

Mengetahui hal itu, saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan Dini berinisiatif membawa Dini ke rumah sakit National Hospital. Setibanya di UGD Rumah Sakit National Hospital, petugas medis mengecek detak jantung Dini menggunakan alat Defibrilator atau alat kejut listrik. Ole saksi dr Felicia Limantoro Dini dinyatakan “Asystole” atau berarti sudah tidak mempunyai denyut jantung.

Dari keterangan Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian yang pada waktu bersama sama dengan Dini tidak ada yang melihat penyebab pasti kematian dini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: