Inilah Alasan Hakim Damanik Vonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Kekasihnya

Atas sorotan publik, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik akhirnya buka suara. Hakim Damanik membeberkan pertimbangan hukum kenapa terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan dan mengembalikan hak-haknya untuk membersihkan nama baiknya bahwa dia tak bersalah.

Ilustrasi Dewi Keadilan

Jakarta, EDITOR.ID,- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan atas pacarnya, Dini Sera Afriyanti mengusik rasa keadilan. Putusan hakim ini memicu kontroversi. Publik menggugat kenapa hakim kok tega membebaskan terdakwa pelaku pembunuhan.

Bahkan kantor PN Surabaya pun didemo massa. Dalam unjuk rasa, massa menumpahkan rasa kekecewaan atas vonis hakim tersebut. Massa menilai vonis bebas terhadap Ronald Tannur menunjukkan sudah tidak ada lagi rasa keadilan dalam negeri ini.

Atas sorotan publik, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik akhirnya buka suara. Hakim Damanik membeberkan pertimbangan hukum kenapa terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan dan mengembalikan hak-haknya untuk membersihkan nama baiknya bahwa dia tak bersalah.

Hakim beralasan menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur karena terdakwa tak terbukti membunuh Dini. Hakim menyebut Dini meninggal dunia akibat kelebihan alkohol.

Hakim Erintuah Damanik meyakini, Dini meninggal bukan karena penganiayaan atau terlindas kendaraan, melainkan karena adanya kerusakan lambung akibat terlalu banyak minum alkohol saat karaoke di Blackhole KTV.

Hakim Damanik menyimpulkan bahwa penyebab kematian dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat penyakit lain, yakni akibat mengkonsumsi alkohol. Menurutnya, ini dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum jenazah Dini dari RSUD dr Soetomo Surabaya.

“Penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat karena penyakit lain karena mengkonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini saat berada di Blackhole (KTV Surabaya),” ujar Damanik saat sidang di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Selain itu, Hakim Damanik juga membacakan pertimbangan lain dalam momen sidang putusan perkara tersebut. Di mana tidak ada saksi yang melihat secara langsung bahwa Ronald Tannur berniat menganiaya atau membunuh Dini Sera Afrianti.

Mengenai pertimbangan ini, Hakim Damanik sempat menjabarkan kembali kronologi kejadian seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

Inilah Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Berikut penjelasan kronologi kejadian menurut Hakim Damanik dalam sidang:

Bahwa benar pada Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB Dini dihubungi saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV Surabaya.

Dini menyetujui ajakan itu dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama terdakwa (Ronald Tannur) untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, dan Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berlokasi di Lenmarc Mall Mayjend Jonosewojo Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: