Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kecewa dan memberikan perhatian serius terhadap praktek suap yang dilakukan birokrat di proyek pemeliharaan jalur kereta api yang pernah ia resmikan.
Kejahatan korupsi di proyek pemerintah itu terungkap dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/4/2023) malam.
OTT ini mengamankan sedikitnya 25 orang yang terlibat dalam proyek kereta api Makassar. Dan menetapkan 10 tersangka.
Dalam operasi ini terungkap korupsi suap pengerjaan proyek pembangunan jalur kereta api dengan nilai total pungli komisi proyek lebih dari Rp14,5 miliar.
Presiden Jokowi tak kaget jika ada proyek besar yang mengandung pelanggaran. Padahal, pemerintah sudah makin memperketat pengawasan pelaksanaan proyek yang dicurigai rentan suap. Namun masih saja kecolongan.
Jokowi sudah memerintahkan para menteri dan jajaran pimpinan agar selalu melakukan pengawasan di lapangan terhadap pembangunan yang dilakukan pemerintah. Namun, masih ada pelanggaran yang terjadi.
“Ya tidak mungkin semua proyek yang ribuan banyaknya itu tidak ada masalah, pasti satu dua ada masalah, biasa kan proyek yang besar, tetapi kenapa itu terus kita kontrol di lapangan,” kata Jokowi di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Dia mengatakan pemerintah akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Menurutnya, akan semakin banyak pelanggaran jika pengawasan tak dilakukan.
“Kita ini hampir tiap hari lho ke lapangan ngecek, ke lapangan ngecek, itu pun masih ada masalah. Apalagi tidak?” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Makassar. OTT dilakukan atas dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022.
Salah satu proyek yang masuk dalam dugaan suap itu adalah jalur kereta Makassar-Parepare yang baru diresmikan Jokowi pada Maret 2023.
“Sudah seperti yang saya bacakan tadi, saya jelaskan bahwa itu ada keterkaitan yang kemudian dikembangkan sampai Jawa, Jakarta, Depok, dan seterusnya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Kamis (13/4/2023).
KPK menetapkan 10 tersangka setelah OTT. Enam tersangka berstatus penerima suap adalah HNO, BEN, PTU, AFF, FAD, dan SYN. Adapun empat tersangka lainnya berstatus pemberi suap, yaitu DIN, MUH, YOS, dan PAR. (tim)