Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebut, pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyampaikan tuntutan secara jelas. Bahwa luka pada Dini akibat benda tumpul. Ada pula luka akibat lindasan ban mobil Ronald.
“Kami sebagai tim JPU di sini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) itu ada juga luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul,” beber Putu.
“Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim,” imbuhnya.
Putu mengaku tetap menghormati keputusan pengadilan. Meski begitu, pihaknya tak akan tinggal diam dan mengajukan kasasi.
“Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi. Tentunya nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari. Tapi kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan kasasi melakukan langkah-langkah tersebut,” jelas Putu.
“Tentunya nanti tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya,” tandas Putu. (tim)