Saat berbincang dengan perwakilan massa, Dadi mengakui bahwa dirinya telah mengetahui bahwa 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo bakal memutus bebas Gregorius Ronald Tannur. Dadi mengaku telah mendapat laporan itu sebelum putusan dibacakan.
Saat perwakilan massa mempertanyakan kenapa hakim tidak mempertimbangkan alat bukti CCTV dan visum korban, Dadi membantah hakim disebut mementahkan alat bukti hingga keterangan saksi dari polisi dan jaksa. Namun, ia mengaku percaya dengan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim.
“Saya tidak pernah mengatakan itu (mementahkan alat bukti dan keterangan dari polisi-jaksa) pokoknya saya percaya dengan majelis atas putusan itu,” ujarnya.
Ketika ditanya mengapa memilih ketiga hakim tersebut, Dadi menuturkan dirinya masih belum menjabat. Ia mengaku kala itu penunjukan majelis dilakukan oleh Ketua PN Surabaya sebelumnya.
“Saya baru 3 bulan di sini, ketua PN Surabaya sebelumnya yang menunjuk 3 majelis hakim ini,” jelasnya.
Selain itu Dadi mengaku sesuai kode etik, hakim dilarang keras mengomentari sebuah putusan.
“Jangankan ketua, sesama hakim pun dilarang mengomentari, yang bisa adalah hakim kasasi. Kalau jaksa menyatakan kasasi maka putusan ini tidak berlaku lagi, tinggal penilaian hakim di sana,” tutup Dadi.
Sebelumnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, kekasihnya. Vonis hakim menuai kontroversi dimata publik. Alasan hakim memberi vonis bebas pada Ronald Tannur pun bikin siapapun geleng-geleng kepala.
Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim beralasan menjatuhkan vonis bebas karena Ronald Tannur tak terbukti membunuh Dini. Dini disebut meninggal dunia karena alkohol.
Hakim Erintuah Damanik meyakini, Dini meninggal bukan karena penganiayaan atau terlindas kendaraan, melainkan karena adanya kerusakan lambung akibat terlalu banyak minum alkohol saat karaoke di Blackhole KTV.
Hakim Damanik menyimpulkan bahwa penyebab kematian dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat penyakit lain, yakni akibat mengkonsumsi alkohol. Menurutnya, ini dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum jenazah Dini dari RSUD dr Soetomo Surabaya.
“Penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat karena penyakit lain karena mengkonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini saat berada di Blackhole (KTV Surabaya),” ujar Damanik saat sidang di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Selain itu, Hakim Damanik juga membacakan pertimbangan lain dalam momen sidang putusan perkara tersebut. Di mana tidak ada saksi yang melihat secara langsung bahwa Ronald Tannur berniat menganiaya atau membunuh Dini Sera Afrianti.