Surabaya, Jatim, EDITOR.ID,- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi akhirnya buka suara soal vonis bebas dari Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik kepada terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti. Padahal anak eks Anggota DPR RI itu dituntut Jaksa Penuntut Umum 12 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Tak disangka Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi menegaskan tidak bisa mengubah keputusan Majelis Hakim. Karena itu bukan kewenangannya. Begitu juga untuk mengintervensi dan mengomentarinya putusan hakim.
Pernyataan ini disampaikan Dadi menjawab tuntutan massa yang menggruduk Pengadilan Negeri Surabaya. Massa marah, kecewa dan mengecam putusan majelis hakim dalam kasus pembunuhan Dini. Mereka kembali mendatangi PN Surabaya dan menggelar unjuk rasa pascaputusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ketua PN Surabaya mengaku sepakat dengan putusan majelis hakim. Karena putusan tersebut sudah dimusyawarahkan para majelis hakim.
“Iya, saya tahu, saya sepakat karena itu juga sudah dimusyawarahkan hakim,” ujar Dadi
Dadi kemudian justru memuji dan menunjukkan prestasi 2 dari 3 hakim yang menyidangkan. Di antaranya Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo. Dadik menilai, Damanik bukan hakim sembarangan.
“Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yg apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis. Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan. Dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh dan selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya. Lalu, Heru itu hakim yg punya ilmu scintific evidence dan dia paham tentang CCTV dan sebagainya. Makannya dia ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya yang lama,” tuturnya.
Massa menuntut rasa keadilan dari para insan hakim di PN Surabaya. Putusan vonis bebas majelis hakim PN Surabaya dalam kasus dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan Ronald Tannur saat menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti, dinilai telah merobek rasa keadilan.
Massa sempat memblokade Jalan Arjuno, namun kemudian dibubarkan polisi. Massa lalu meletakkan di kawat berduri yang melintang di depan PN Surabaya.
Meski dihalangi petugas dan diberikan pagar kawat pembatas, namun upaya massa untuk menyegel PN Surabaya masih tetap kekeh dilakukan. Massa lantas memasang banner bertuliskan ‘Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Ini Disegel oleh Aliansi Madura Indonesia’.
Massa nekat memasang banner berukuran sekitar 3×4 meter tersebut Lalu, memblokade jalan masuk utama pengunjung sidang. Massa kemudian ditemui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi.