“Pastinya mungkin ada sedikit limitasi karena waktu dan prioritas mendapat jabatan baru ini sebagai staf khusus Kementerian Komunikasi dan Digital,” jelas dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 70 Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf khusus memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai penugasan Menteri Koordinator atau Menteri.
Adapun penugasan tersebut merupakan penugasan yang bersifat khusus, diluar bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian. (tim)