Jakarta, EDITOR.ID,– Kabar gembira bagi anda yang bercita-cita ingin jadi polisi. Polri resmi membuka seleksi penerimaan sekolah calon anggota Kepolisian melalui jalur Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara dan Tamtama secara serentak. Lowongan ini terbuka bagi lulusan SMA/SMK/MAN. Proses pendaftaran gratis tidak dipungut biaya sepeserpun.
Pendaftaran taruna dan taruni Akademi Polisi (Akpol), Bintara dan Tamtama 2023 telah dibuka secara online sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.
Tahapan ujian seleksi taruna/taruni Akpol akan diselenggarakan Panitia Daerah (Panda) di Polda masing-masing.
Setelah lulus tingkat daerah, calon taruna/taruni baru akan melakukan seleksi tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah.
Dikutip dari Pengumuman Penerimaan Taruna/I Akpol Tahun Anggaran 2023 di laman resminya, jumlah kuota peserta didik yang akan diterima tahun ini adalah 175 orang. 175 Orang tersebut terdiri dari 150 taruna dan 25 taruni.
Nantinya, para pendaftar akan melakukan pendidikan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah selama 4 tahun lamanya.
“Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama,” kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/4/2023)
Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.
“Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN,” ujar Dedi.
Meski begitu, Dedi menghimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.
“Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media sosial Instagram @rekrutmen_Polri,” tutup Dedi.
Pendaftaran Taruna Akpol 2023
Syarat umum
- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Syarat khusus
– Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;