Ingin Berangkat Haji DPR Minta Garuda Sediakan Pesawat Khusus 80 Seat Bussiness Class

Meski demikian, permintaan Sekjen DPR ini belum bisa dipenuhi lantaran Garuda belum mendapat izin dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi atau General Authority Civil Aviation (GACA).

Ilustrasi Raker DPR

Namun Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Nusron Wahid balik menanyakan ke warganet. Undang-Undang mana yang melarang warga negara Indonesia (WNI), termasuk anggota DPR, tidak boleh meminta disiapkan kursi pesawat untuk berangkat ibadah haji ke Tanah Suci.

Nusron menegaskan permintaan DPR yang minta disiapkan 80 kursi business class ke Garuda Indonesia untuk berangkat haji tidak melanggar UU apapun.

“Ada enggak undang-undang yang melarang? Ya sudah kalau enggak ada yang melarang,” ujar Nusron saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Nusron menjelaskan, selama orang itu membayar kursi pesawat tersebut, maka dia diperbolehkan dan diizinkan.

Dia menegaskan permintaan DPR itu tidak bermasalah, selama tidak ada penumpang lain yang dirugikan.

“Tinggal masalah availability seat-nya itu ada yang penumpang di-cancel atau tidak? Kalau tidak ada penumpang yang di-cancel, no issue dong?” tuturnya.

“Menjadi issue itu misal, 1, 2, 3, 4, 5, 6 ini penumpang Garuda di hari yang sama, jam yang sama, penerbangan yang sama, misal GA berapa gitu, kemudian tiba-tiba dibatalkan, diisi anggota DPR. Ya itu jadi issue,” sambung Nusron.

Soal DPR Minta Jatah Kursi Berangkat Haji ini Tanggapan Kemenag

Riuhnya pemberitaan seputar permintaan penerbangan bisnis sebanyak 80 anggota DPR RI untuk pergi ke tanah suci, Arab Saudi, ditanggapi oleh pihak Kementerian Agama.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan, anggota dewan pergi sebagai pengawas dengan menggunakan anggaran dari lembaganya masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Semua pengawas menggunakan anggaran masing-masing lembaganya. Kan sudah diamanatkan undang-undang,” ujar dia dalam pesan Whatsapp yang diterima Republika, Rabu (14/6/2023).

Terkait 80 anggota DPR RI yang disebut direktur utama (dirut) Garuda akan diupayakan berangkat pada 23 Juni, ia menyebut hal ini bukan termasuk dalam skema kuota tambahan yang didapatkan oleh Indonesia. Indonesia diketahui mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jamaah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut disebutkan kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.

Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jamaah dan 40 kuota petugas. “Bukan (kuota tambahan), semua petugas dan termasuk pengawas memang berangkat tidak menggunakan pesawat carter,” kata dia.

“Kami tidak melihat secara spesifik unit mana yang meminta, yang kami inginkan adalah mereka yang sudah memperoleh visa untuk bisa berhaji dan yang sudah pasti bisa berangkat, itu yang kita mau. Karena tahun lalu sempat ada berita kita siapin furada tapi ternyata banyak yang tidak ada visanya,” ujar Irfan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: