Ingat! Punya Harta Tak Dilaporkan ke Negara, Kena Denda 200 Persen

ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Ini peringatan keras bagi anda yang memiliki harta misalnya emas, saham, tanah dan bangunan. Namun tidak dilaporkan ke negara. Jika ketahuan siap-siap saja kena denda 200 persen.

Namun pemerintah baik hati. Saat ini pemerintah menyiapkan program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari ? 30 Juni 2022 mendatang. Namun jika masih tetap membandel merahasiakan harta yang dimiliki maka siap-siap untuk diberi hukuman denda.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tak masalah jika ada masyarakat enggan ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari ? 30 Juni 2022 mendatang.

Namun, masyarakat harus siap menanggung akibatnya bila pemerintah menemukan ada harta kekayaan yang belum dilaporkan.

?Kalau tidak ikut gimana? Boleh juga juga sih, tapi kalau saya menemukan harta Anda, agak mengkhawatirkan sih konsekuensinya,? kata Menteri Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/12).

Dia melanjutkan, bila harta didapat sebelum tahun 2015 dan ditemukan pemerintah, maka pemilik aset akan dikenakan sanksi pajak 200 persen.

Artinya pajak yang dibayarkan seharga 2 kali lipat aset yang disembunyikan.

Maka dari itu, dia meminta agar masyarakat ikut PPS tahun depan.

Sebab, denda yang dikenakan lebih ringan.

Bila aset ada di luar negeri maka dendanya hanya 11 persen sedangkan bagi aset yang ada di dalam negeri dikenakan denda 6 persen.

Sementara bila asetnya di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/EBT, dendanya 6 persen.

Sementara itu bila yang belum dilaporkan pada periode 2012-2016, maka sanksi pajaknya 25 persen untuk pajak badan dan 30 persen untuk orang pribadi.

?Makanya ikut saja, ini dendanya jauh lebih ringan daripada denda 200 persen,? kata dia.

Pemerintah Miliki Sistem AEOI untuk Lacak Aset yang Disembunyikan

Dengan digunakannya NIK sebagai pengganti NPWP, akan lebih mudah bagi pemerintah mendeteksi kepemilikan aset.

Selain itu, saat ini pemerintah telah memiliki Automatic exchange of Information (AEOI) yang merupakan sistem pertukaran informasi antar negara.

Sehingga pemerintah bisa mengetahui WNI yang memiliki aset di luar negeri.

?Pak Suryo (Dirjen Pajak Kemenkeu) ini punya data siapa saja orang Indonesia yang punya harta dan dimana saja,? kata dia.

Bahkan, dengan sistem ini, pemerintah bisa meminta negara tempat aset itu berada untuk menagihkan pajaknya.

Sehingga sudah tidak ada lagi masyarakat yang bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak.

?Jadi daripada hidup tidak berkah mending ikut aja, itu diberikan kesempatan, ini hanya 6 bulan,? kata dia.

Dia menambahkan, saat ini masyarakat sudah bisa mulai melakukan berbagai persiapan untuk melaporkan harta kekayaannya.

Sehingga bisa mengikuti program yang diberikan pemerintah. Dia berpesan untuk tidak ikut program di hari-hari terakhir program, karena itu akan menyulitkan proses.

?Sebaiknya dilakukan diawal agar lebih mudah,? kata dia mengakhiri. (tim)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: