EDITOR.ID, Jakarta,- Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah telah dibuka, siswa yang diperbolehkan untuk mendaftar yaitu siswa SMA yang telah lulus dan lulus 2 tahun sebelumnya. KIP ini bisa digunakan untuk mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Politeknik Negeri.
Bagi yang berhasil lolos seleksi untuk mendapatkan kartu KIP maka biaya uang kuliah akan ditanggung negara. Bahkan si mahasiswa akan mendapatkan uang bantuan kuliah tiap semester atau uang saku.
KIP ini ditujukan kepada siswa memiliki prestasi akademik namun terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi. Simak jadwal dan cara pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2022 yang telah dibuka.
Dilansir dari laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id, berikut jadwal pendaftaran KIP:
1. Pendaftaran akun siswa: 2 Februari – 21 Oktober 2022
2. SNMPN: 7 Februari – 17 Maret 2022
3. SNMPTN: 13 Februari – 27 Februari 2022
4. UTBK-SBMPTN: 22 Maret – 14 April 2022
5. SBMPN: 05 April – 29 Juni 2022
6. Seleksi Mandiri PTN: 01 Juni – 07 Oktober 2022
7. Seleksi Mandiri PTS: 08 Juni – 31 Oktober 2022
Berikut cara mendaftar KIP Kuliah:
- Pendaftaran secara mandiri oleh siswa di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)
- Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif
- Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
- Jika proses validasi berhasil maka sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
- Selanjutnya, menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
- Siswa harus menyelesaikan proses pendaftaran di portal ataupun sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih
Proses sinkronisasi dilakukan sistem tersebut dilakukan dengan skema host-to-host.
Kemudian calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan diteruma di Perguruan Tinggi maka akan diverivikasi oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah. (tim)