Hukum  

Info Adanya Dugaan Penyelewengan Dana Pemakaman Jenazah Covid-19 di Kota Malang, Didalami Polisi

Ilustrasi Info Adanya Dugaan Penyelewengan Dana Pemakaman Jenazah Covid-19 di Kota Malang, Didalami Polisi

EDITOR.ID, Malang,- Adanya informasi Dugaan pungutan liar dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kota Malang, membuat pihak kepolisian melakukan pendalaman atas informasi tersebut.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021), mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi setelah munculnya informasi tersebut yang telah dikeluarkan Malang Corruption Watch (MCW) soal dugaan penyelewengan dana insentif tim pemakaman itu.

“Kita sudah berkoordinasi terhadap informasi itu. Saya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Malang dan mendalami terkait informasi tersebut,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, laporan yang dikeluarkan oleh MCW tersebut harus dilakukan pendalaman, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dan pihak Inspektorat Kota Malang.

Menurutnya, dalam proses penyelidikan tersebut juga harus melibatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Polresta Malang Kota saat ini masih berupaya melakukan pendalaman soal dugaan pungutan liar dan penyelewengan insentif tersebut.

“Harus ada pendalaman. Jika tidak dilakukan pendalaman, bagaimana kita mengetahuinya. Harus ada keterlibatan AKIP. Masih penyelidikan,” ujar Budi.

Sebelumnya, MCW dalam laporannya menyebutkan adanya dugaan penyelewengan, dan pungutan liar (pungli) dana insentif petugas pemakaman Covid-19. Lembaga tersebut menemukan beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, salah seorang penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggalian kubur mencapai 11 kali.

Peristiwa serupa juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Petugas mengaku sudah melakukan penggalian lebih dari 30 makam, namun hingga saat ini yang bersangkutan hanya menerima insentif Rp3 juta.

Selain itu, sebagaimana dilansir Antara, juga ditemukan dugaan pungli dengan dalih syarat administrasi, yakni dari total nilai insentif sebesar Rp750 ribu, dilaporkan dipotong Rp100 ribu. Sehingga, petugas hanya mendapatkan insentif sebesar Rp650 ribu. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: