EDITOR.ID, Jakarta,- Selebgram dan Influencer Indra Kenz akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Crazy Rich yang koleksi mobil mewah ini diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo. Kabarnya penyidik telah menetapkan Indra sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz, hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini, Kamis (24/2/2022).
“Hadir kok,” kata Whisnu saat dihubungi Bisnis, Kamis (24/2/2022).
Whisnu mengatakan, saat ini Indra Kenz masih diperiksa oleh penyidik Dittipdieksus Bareskrim Polri. “Masih diperiksa,” kata Whisnu.
Saat ditanya apakah akan langsung dilakukan gelar perkara setelah Indra Kenz diperiksa, Whisnu meminta semua pihak untuk bersabar. “Sabar,” kata Whisnu.
Penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang memeriksa influencer Indra Kenz.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini meskipun status perkara sudah naik ke tingkat penyidikan. Sebab, penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap Indra dan sejumlah influencer lainnya sebelum akhirnya melakukan gelar perkara.
Sedianya, Indra Kenz diperiksa pada Jumat, 18 Februari 2022 lalu. Namun, Indra mangkir lantaran masih menjalani pengobatan di luar negeri sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 24 Februari 2022. Seperti diketahui, Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Dari hasil pemeriksaan para korban, Indra Kenz diketahui mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia. Selain itu, melalui media sosial pribadinya, Indra Kenz juga turut mengajarkan strategi trading yang menguntungkan.
Tak hanya itu, diketahui masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda, antara lain, MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, hingga RHH rugi Rp300 juta.
Jika diakumulasikan, total kerugian dari 8 korban akibat aplikasi Binomo ini mencapai tiga miliar rupiah lebih.
Korban Binomo meminta polisi melakukan penjemputan paksa terhadap influencer Indra Kesuma lantaran tidak kunjung hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai terlapor, pada Kamis (24/2/2022).
Kuasa Hukum korban Binomo Finsensius Indra Kenz seharusnya sudah diperiksa sebagai terlapor sejak pukul 10.00 WIB.
“Tapi saudara terlapor masih belum tiba di Bareskrim sehingga korban menyampaikan kekecewaannya dan berharap Bareskrim terus mendesak agar hari ini terlapor bisa hadir, dijemput paksa,” ujar Finsenius, Kamis (24/2/2022). (tim)