EDITOR.ID, Jakarta,- Dua selebgram Indra Kenz dan Doni Salmanan dari crazy rich, yang tadinya tidur di kamar mewah, bertaburan mobil mewah, kini meringkuk di pengapnya ruang sempit tahanan. Karena kekayaan yang ia dapatkan berasal dari uang nasabah aplikasi investasi online ilegal. Biasanya menggunakan robot trading atau binary option atau opsi biner.
Modusnya, mereka memamerkan kekayaan melalui media sosial untuk menarik perhatian publik. Pamer kekayaan ini untuk membangun imej dan narasi bahwa dengan bermain platform “Binomo” atau “Quotex” kamu bisa bergelimang uang dan Indra Kenz dan Doni Salmanan menjadi contohnya.
Nah orang yang tak paham mulai tergiur dengan investasi online yang resikonya besar ini. Duit yang mereka tanamkan makin tak jelas rimbanya. Muncullah kasus hukum dan keduanya diseret ke polisi.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap modus yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan investasi ilegal ini dilakukan melalui berbagai platform.
Kasus itu juga sudah diungkap oleh Bareskrim Polri dengan menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Menurut Agus, kedua tersangka itu menggunakan modus yang sama, yakni penipuan investasi ilegal melalui binary option atau opsi biner.
“Munculnya skema ponzi, investasi bodong, penipuan investasi, dan ragam model kejahatan ekonomi yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Jenderal bintang tiga itu menuturkan modus pertama, yakni dengan menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan.
Biasanya para penyedia jasa tersebut menawarkan pengelolaan investasi untuk beragam komoditi seperti properti, saham, trading, dan lainnya.
Namun, pada kenyatannya pengelolaan dana investasi tersebut dilakukan secara ilegal dan fiktif.
Kedua, terdapat juga sejumlah kasus penggelapan dana nasabah investasi yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Mantan Kabaharkam Polri ini menyebut dana yang dihimpun dari para korban malah digunakan untuk kepentingan pengurus.
Kemudian modus selanjutnya menggunakan model bisnis koperasi. Penghimpunan dana dilakukan bukan sesuai mekanisme koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
?Namun, mereka melakukan kegiatan pengumpulan dana layaknya kegiatan perbankan,? kata Agus.
Selain itu, terdapat juga modus investasi yang menggunakan mesin seperti robot trading ataupun binary option alias opsi biner.
Kejahatan keuangan tersebut menggunakan aplikasi artificial intelligence dan memanfaatkan bursa komoditi.
?Dua-duanya fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih,” beber Agus.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Untuk Indra Kenz, menjadi tersangka di kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo. Lalu untuk Doni Salmanan menggunakan aplikasi Quotex. Kedua tersangka itu juga sudah ditahan di Bareskrim Polri. Mereka juga sama-sama terancam dimiskinkan. (tim)