Indonesia Alami Peningkatan Dalam Konsumsi Alkohol Selama 10 Tahun Terakhir

download (1)

EDITOR.ID, Bandung – MUI (majelis ulama Indonesia) menggelar kegiatan zoom meeting “Mudzakarah Hukum
dan Silaturahim Nasional” yang membahas tentang Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minol.

Ketua komisi hukum dan ham MUI, Deding Ishak menilai bahwa Indonesia dalam kondisi darurat minuman beralkohol.

“Menurut hasil?Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, dalam sepuluh tahun terakhir rata-rata konsumsi alkohol nasional mengalami peningkatan. Dari 35 provinsi yang disurvei, konsumsi alkohol hanya berkurang di 3 provinsi saja, yakni Kepulauan Riau (Kepri), Sumatera Selatan (Sumsel), dan Jambi. Sedangkan di 32 provinsi lainnya, jumlah konsumsi alkohol bertambah,” jelasnya, Kamis, 12 Agustus 2021.

Deding menambahkan, beriringan dengan meningkatnya konsumsi alkohol nasional, korban tewas akibat miras oplosan juga semakin banyak.

“Menurut riset?Center for Indonesian Policy Studies?(CIPS), sepanjang tahun 2008-2013 ada sekitar 230 korban tewas akibat mengonsumsi miras tak berizin. Kemudian di tahun 2014-2018, jumlah korbannya naik dua kali lipat hingga mencapai sekitar 540 orang,” jelasnya.

Meskipun demikian, Sampai saat ini belum ada pengaturan terkait konsumsi minuman beralkohol secara komprehensif.

” Pengaturan terkait konsumsi minuman beralkohol sampai saat ini masih tersebar mulai dari tingkat peraturan perundang-undangan sampai pada peraturan daerah,” jelasnya.

Selain itu, peraturan yang ada tersebut belum mengatur konsumsi minuman beralkohol secara spesifik dan komprehensif mulai dari produksi, peredaran sampai pengonsumsian beserta upaya perlindungan dari efek negatif minuman beralkohol.

“Peraturan perundang-undangan terkait konsumsi minuman beralkohol yang ada sampai saat ini antara lain, peraturan yang berkaitan dengan larangan minuman beralkohol, peraturan yang terkait dengan investasi industri, izin usaha, minuman beralkohol, pengenaan cukai, tindak kriminal sebagai efek dari mengonsumsi minuman beralkohol, dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur minuman berlakohol,” paparnya.

Mengingat pentingnya perlindungan terhadap masyarakat dari efek negatif dari konsumsi minuman beralkohol, maka menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat sangatlah penting. Untuk itu, selain pengaturan khusus yang tegas, spesifik, dan komprehensif terkait konsumsi minuman beralkohol, perlu ada juga kerja sama yang harmonis lintas sektor dan masyarakat baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat.

Berkaitan dengan hal tersebut, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan, antara lain: Produk
Peredaran dan konsumsi Rehabilitasi
Peran serta masyarakat Komitmen dari pemerintah.

“Oleh sebab itu Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang perlu untuk mengkaji dan mendapatkan masukan dari berbagai kalangan dan Ormas Islam Indonesia dalam acara Mudzakarah Hukum nasional dengan tema: ?Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Pentingnya UU Larangan Minol?, yang akan membahas dan memberikan rekomendasi terhadap DPR RI dan Pemerintah yang mengatur secara komprehensif mengenai larangan minuman beralkohol di Indonesia termasuk pengecualiannya sebagai antisipasi untuk menghindari darurat minuman berlakohol di Indonesia,” paparnya.

Dalam kegiatan ini secara Normatif ingin menegaskan Indonesia sebagai Negara hukum yang menjunjung tinggi azas dan nilai etis di masyarakat terutama yang berkaitan dengan minuman ber alkohol.

“Menginventarisir problema hukum dalam skala lokal dan nasional yang diakibatkan oleh minuman beralkohol.
Mengkaji secara kritis Langkah-langkah yuridis untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol,” jelasnya.

Implikasi hukum dari pembahasan dan terbentuknya RUU minuman beralkohol kedepan.

“Mengakaji korelasi RUU minuman beralkohol dengan sistem perundang-undangan lain di Indonesia.
Sehingga, dari kegiatan ini mudah-mudahan menghasilkan:
Terciptanya persamaan persepsi yang menjadikan Indonesia sebagai Negara hukum yang sehat bersih dan berkeadaban,” ujar Deding.

Kedepan Deding berharap, terumuskannya solusi terhadap problematiaka hukum yang diakibatkan oleh minuman beralkohol.

“Ditemukannya formula yuridis normative untuk meminimalisir minuman beralkohol secara ilegal.
Mendapatkan hasil kajian penegakan hukum terhadap beredarnya muniman beralkohol. Medapatkan langkah strategis untuk meminimalisir system perundang-undangan yang mengatur minuman beralkohol di Indonesia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: