Jakarta, EDITOR.ID,- Impor gula mencurigakan sebanyak 1,69 juta ton ternyata sudah terjadi sejak 2015 hingga 2017 termasuk di era saat Menteri Perdagangan Tom Lembong sudah keluar. Impor gula ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Izin impor gula itu dalam temuan BPK diterbitkan pak Menteri tanpa melalui rapat koordinasi sepanjang tahun 2015 hingga semester I-2017.
Laporan itu tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Tata Niaga Impor Kemendag Tahun 2015 sampai Semester I-2017 Nomor 47/LHP/XV/03/2018 tertanggal 2 Maret 2018.
“Pemeriksaan atas dokumen pendukung penerbitan izin impor GKM (gula kristal mentah) yang diberikan kepada pihak swasta, dengan jumlah alokasi sebanyak 1.694.325 ton tersebut tidak melalui pembahasan dalam rapat koordinasi,” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaan Senin (4/11/2024).
Dalam pemeriksaan itu, BPK menyoroti adanya alokasi impor untuk sejumlah komoditas yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan produksi dalam negeri, termasuk gula.
Padahal dalam ketentuan tentang impor gula, disebutkan bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan dalam negeri, yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian.
Kebutuhan gula kristal putih (GKP) pada tahun 2015 tercatat sebesar 2.817.700 ton. Sementara produksi nasional tercatat 2.792.100 ton. Dengan selisih antara kebutuhan dan produksi sebesar 25.600 ton. Sementara, alokasi impor sesuai dengan persetujuan impor (PI) sebesar 105.000 ton.
Kemudian, pada tahun 2016, alokasi impor jauh di atas selisih antara kebutuhan dan produksi nasional, yakni mencapai 1.363.659 ton. Pasalnya, kebutuhan nasional terhadap GKP saat itu mencapai 3.050.100 ton dan produksi nasional sebesar 2.572.900 ton.
Pada 2017 Kemendag Juga Terbitkan Ijin Impor
Bahkan, angka impor GKP tercatat tinggi sebesar 1.011.625 ton pada Semester I-2017. Padahal selisih yang dibutuhkan sebesar 710.500 ton.
Diketahui, sepanjang periode 2015–2017 Kemendag telah menerbitkan sebanyak 251 persetujuan impor (PI) sebagai bentuk penugasan impor. Dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga GKP.
Kemendag diketahui melakukan penerbitan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP sebanyak 2.380.284 ton, dan penerbitan izin impor GKP sebanyak 100.000 ton sehingga totalnya mencapai 2.480.284 ton.
Namun penerbitan izin impor tersebut tidak hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melainkan juga diberikan kepada pihak swasta, perusahaan gula rafinasi, dan perusahaan gula.
Berdasarkan penelusuran atas dokumen pendukung penerbitan izin impornya, diketahui terdapat penelusuran atas dokumen pendukung penerbitan izin impornya yang ada keterkaitan dengan koperasi, asosiasi, dan perusahaan swasta.
Mantan Mendag Tom Lembong Tersangka, Berikan Ijin Impor ke PT AP
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat menjabat Menteri Perdagangan pada kurun waktu 2015-2016.