Daerah Istimewa Yogyakarta, EDITOR.ID. Konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas kasus-kasus terkait intoleransi di Indonesia — sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti diucapkannya dalam beberapa kesempatan.
Kapolres Kulon Progo Dicopot dari Jabatannya
AKBP Muharomah Fajarini dicopot dari jabatan Kapolres Kulon Progo Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pencopotan AKBP Muharomah Fajarini terkait aksi intoleransi patung Bunda Maria yang ditutup terpal, Rabu (29/3).
Pencopotan AKBP Muharomah Fajarini ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/714/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023.
Dalam surat telegram itu, AKBP Muharomah Fajarini dimutasi sebagai perwira menengah (pamen) Polda DIY. Sementara jabatan Kapolres Kulon Progo kini dipercayakan kepada AKBP Nunuk Setiyowati.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini, dicopot buntut intoleransi massa tutup patung Bunda Maria dengan terpal.
Setelah dicopot dari jabatan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini kini menempati jabatan barunya sebagai pamen di Polda DIY.
Peristiwa Penutupan Patung Bunda Maria
Terkait dengan hal tersebut, kasus yang menjadi perhatian publik atas pemasangan penutup pada patung Bunda Maria dirumah Doa Sasana Adhi Rasa S.T. Yacobus Pad. Degolan, Bumirejo, Lendah.
Melaporkan kegiatan anggota Polsek Lendah yang dilaksanakan Rabu (22/2023) pukul 09.00 WIB
Padal Kanit Binmas IPDA Tukiran beserta 5 (lima) Anggota melaksanakan pengamanan pemasangan penutup Patung bunda Maria.
Pemasangan terpal pada Patung sebagai tindak lanjut atas kedatangan ormas islam yang pada waktu yang lalu datang menyampaikan aspirasi masyarakat atas tidak kenyamanan sebagian warga dengan keberadaan patung tersebut dikarenakan mengganggu Umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah menjelang Ramadhan Tahun 2023 / 1444 Hijrah.
Pemasangan Penutup Patung Bunda Maria menggunakan Terpal warna biru Berukuran Panjang 6 Meter yang dikirim langsung dari Jakarta
Polres Kulon Progo terkesan melindungi ormas Kulon Progo, sebagaimana seorang AKBP Muharomah Fajarini ungkapan mengklaim ada kesalahan laporan terkait peristiwa tersebut?
AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan bahwa tidak ada ormas yang menganggu keamanan dan ketentraman terkait hal ini katanya
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjelaskan sudah ada klarifikasi terkait hal ini bahwa pemilik yang menutup patung tersebut.
Mentri Agama Yaqut menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena pemilik menutup patung karena adanya prosedur yang belum dilalui.
Patut diduga — dicurigai cara berpikir Kapolres Kulon Progo dalam Wawasan Kebangsaan nya.
“Saya 50 tahun di sini nggak ada apa-apa, baru kali ini,” kata Wagino, 70 tahun, warga Kulon Progo.
Sebelum patung Bunda Maria di dusunnya ditutup terpal, warga mengaku kelompok ormas datang dua kali. Ungkap saksi Wagino.
Saksi-saksi penutupan Patung Bunda Maria dengan terpal warna biru
Kasat Intelkam Polres Kulon Progo AKP.Supiyanto, Ketua Pengelola Rumah Doa Petrus Surjiant, Sutarno selaku pihak keluarga pemilik rumah Doa, Dukuh Degolan Supriyanto, Kanit Binmas Polsek Lendah Ipda Tukiran beserta Anggota, Kesbangpol Kab.Kp
Dan para petugas: Ipda Tukiran, Aiptu Marsudi, Aipda Hayi Agung, Aipda Novia Dwi, Bripka Setya W dan Briptu Irvana V.
Surat yang dilaporkan dengan tembusan ke Waka Polres Kulon Progo, Kabag Ops Polres Kulon Progo dan Kasat Binmas Polres Kulon Progo.***