EDITOR.ID, Purwakarta – Upaya Pemkab Purwakarta bersama masyarakat untuk menghentikan galian tanah merah ilegal di Kecamatan Sukatani, masih jauh dari harapan. Aktivitas pertambangan itu tetap beroperasi meski sebelumnya sempat ada aksi penutupan oleh pemerintah setempat.
Tidak hanya oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jabar yang menyegel galian tanah merah, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika juga sempat inspeksi mendadak (sidak). Tapi pengusaha galian C tersebut tetap membandel.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, asal Dapil Purwakarta dan Karawang Hj. Iis Turniasih menyoroti tindakan pengusaha terkesan melecehkan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan, dengan tetap beroperasinya galian tanah merah itu membuat wibawa pemerintah tidak ada apa-apanya di mata pengusaha atau pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Dia mendesak pihak terkait, dalam hal ini Pemkab Purwakarta, Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat untuk lebih bersinergi dalam menangani persoalan galian C.
“Kalau saja aktivitas tanah merah itu untuk kepentingan penunjang proyek strategis nasional, bukan berarti ada dispensasi untuk menabrak aturan yang ada,†tegasnya, Sabtu (1/8).
Sebagai wakil rakyat, pihaknya juga memiliki tugas pengawasan perijinan, pada dasarnya menyadarkan perusahaan jika mereka beriskeras beraktivitas maka akan kena sanksi pidana.
“Aktivitas galian tanah merah tersebut ilegal, tanpa izin, itu melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dimana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, intinya kami meminta kepada perusahaan segera melengkapi perijinan terlebih dahulu, dan sebelum ijinnya keluar agar penambangan di hentikan sementara,†tukasnya. (ADV).