Idul Adha Jatuh Hari Selasa 20 Juli 2021

ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah tahun 2021 ini akhirnya resmi ditetapkan pada Selasa, 20 Juli 2021. Sedangkan, awal Zulhijah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, setelah hilal atau bulan baru terlihat pada hari ini, Sabtu (10/7/2021).

Hal ini diumumkan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementrian Agama setelah sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) unsur tokoh ulama dan Kementrian Agama menggelar sidang isbat untuk menetapkan jatuhnya Idul Adha.

Adapun hal itu diputuskan dalam sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (10/7/2021).

“Hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijirah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021. Dengan begitu hari raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021,” ujar Yaqut.

Dia menjelaskan, sidang isbat mendapatkan laporan bahwa ketinggian hilal di atas ufuk, antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit.

Hal itulah yang menyebabkan peserta sidang secara mufakat menyepakati bahwa bulan baru sudah terlihat, sehingga 1 Zulhijah ditetapkan pada 11 Juli 2021.

Adapun sidang isbat digelar secara daring dan terbagi dalam tiga tahap. Sesi pertama dimulai pukul 17.00 WIB berupa pemaparan posisi hilal awal Dzulhijjah

Sesi kedua, dimulai setelah magrib dan dipimpin oleh Menag secara daring dengan peserta terbatas atau tidak untuk umum. Sidang diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia.

Adapun, pada sesi ketiga Menteri Agama mengumumkan hasil sidang isbat 1 Zulhijah 1442 Hijirah.

“Sekaligus Idul Adha 1442 Hijriah secara telekonferensi pers yang disiarkan langsung oleh TVRI sebagai tv pool dan live streaming medsos Kemenag,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Agus Salim, melalui keterangan tertulis, Sabtu.

MUI Terbitkan Pedoman Ibadah Idul Adha

Selain penetapan Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan tausiah tentang pelaksanaan ibadah, shalat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.

Tausiah itu berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19 ditanda tangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar.

“Implementasinya diserahkan kepada pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat,” dikutip dari laman MUI, Rabu (7/7/2021).

MUI menyatakan, penyembelihan hewan kurban perlu diperhatikan tata cara, waktu, sampai lokasi penyembelihan.

Demi keamanan, untuk wilayah yang Covid-19 tidak terkendali, MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan kurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH).

“Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH dan tempat Penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jemaah. Jadi kurban disalurkan kepada jemaah yang terdampak Covid-19,” dikutip dari tausiah MUI.

“Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan kurban, bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.”

Namun, jika dipotong sendiri oleh panitia masjid, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas.

Kemudian, menerapkan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.

Terkait waktu, MUI menyarankan penyembelihan perlu dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk mengurangi kerumunan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: