Apa yang dimaksud dengan perlakuan salah lainnya? Misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.
Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak sebagaimana tersebut di atas, ia akan dikenai pemberatan hukuman.
Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka pencabulan anak oleh ayah bisa dikenakan pemberatan hukuman.
Lantas apa jerat pasal pencabulan anak? Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian apabila tindakan ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari 1 orang secara bersama-sama, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.
Sosok Raihany/Hanny
Sang ibu bernama Hanny diketahui tinggal di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Akun TikTok dan Instagram Hanny pun juga diungkap oleh warganet.
Hanny, wanita kelahiran 13 September 2002 itu diduga memiliki akun TikTok bernama @muhammadrehan4658.
Dalam beberapa video TikTok yang diunggahnya, terungkap tampang Hanny. Ia memiliki tato di lengan tangan kanannya. (tim)