Selanjutnya, pada tanggal 6 Oktober 2024, Meirizka melanjutkan pertemuan dengan Lisa Rachmat untuk mendiskusikan kasus anaknya itu di kantor Lisa. “Dalam pertemuan tersebut Lisa menyampaikan ke Meirizka ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam mengurus perkara Ronald dan langkah yang akan ditempuh,” ungkap Jaksa senior alumni FH Universitas Jember ini.
Untuk memuluskan membebaskan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada tiga hakim tersebut. Setelah terjadi kesepakatan antara Meirizka dan Lisa Rachmat, ibu Ronald Tannur itu memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rachmat. Lisa kemudian mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman.
Selama menangani perkara Ronald Tannur berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka Meirizka memberikan uang ke Rp 1,5 miliar itu secara bertahap kepada Lisa Rachmat.
“LR juga kerap menalangi sebagian pengurusan perkara trrsebut sampai putusan di Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp 2 miliar. Jadi total Rp 3,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus.
Alhasil, Ronald Tannur yang dituntut 12 tahun hukuman penjara karena menganiaya teman dekatnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas itu, divonis bebas.
Diketahui, Meirizka dan kuasa hukum Ronald Tannur telah berteman akrab sejak lama. “Kita ketahui ibu Ronald ini akrab dengan LR karena anak LR dan MW ini pernah satu sekolah. Mereka sudah lama saling kenal,” ucap Abdul.
Sebagaimana diketahui Ronald Tannur sebelumnya sempat dijatuhi vonis bebas dalam kasus pembunuhan. Namun kemudian divonis 5 tahun penjara dalam putusan kasasi di MA. Ronald Tannur kini kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu (27/10/2024) pukul 19.30 WIB.
Dalam kasus ini Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Hingga kini, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Mereka adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian pengacara Ronald, Lisa Rahmat, dan dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang diduga merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
Atas perbuatannya, Meirizka Widjaja dijerat Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tim)