EDITOR.ID, Jakarta,- Pembunuhan sadis menggemparkan warga Sukabumi, Jawa Barat, Minggu 22 September silam. Seorang ibu tega mencekik anak angkatnya hingga tewas. Tak sampai disitu, si Ibu ini dengan biadabnya masih tega berhubungan badan dengan anak laki-laki kandungnya disamping jasad korban. Sebelumnya anak laki-laki sang ibu sadis ini terpergok memperkosa korban dan diketahui ibunya.
Fenomena ibu sadis ini mengundang perhatian Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Aktivis anak-anak ini meminta pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis cilik, Nadia Putri (NP) dihukum seberat-beratnya.
Nadia Putri, bocah berusia lima tahun ini dibunuh oleh ibu angkatnya Sri Rahayu alias Yuyu (35). Sebelum dibunuh, korban terlebih dulu diperkosa oleh RG (16 tahun) dan RD (14 tahun) yang merupakan kakak angkatnya.
Saat itu, Sri mendapati anak laki-lakinya berinisial RG sedang memperkosa korban. Melihat itu, Sri marah dan menampar RG. Namun RG malah marah dan mencekik korban.
Tapi, bukannya melerai, Sri malah membantu mencekik korban hingga korban tak bernyawa.
Sebelum diperkosa RG dan dihabisi nyawanya, korban juga diperkosa oleh RD pada hari yang sama.
Perbuatan sadis dan keji ini dilakukan di rumah pelaku di Kampung Bojongloawetan RT 004/008, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu, 22 September 2019 pagi.
Usai korban tak bernyawa, jasadnya dibuang oleh ibu dan kedua kakak angkatnya ini ke Sungai Cimandiri, Desa Warungreja, Kecamatan Nyalindung, kabupaten Sukabumi.
Jasad korban kemudian ditemukan Minggu siang, oleh warga yang sedang mencari ikan.
“Oleh sebab itu, terduga pelaku patut menerima ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar Arist Merdeka Sirait dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (25/9/2019).
Namun bagi SR, ibu angkat korban yang justru ikut serta menghilangkan secara paksa hak hidup anak adopsi itu dengan cara menyiksa, kemudian mencekik setelah mengetahui kedua anak kandung melakukan kekerasan fisik yang sebelumnya melakukan kejahatan seksual, terancam hukuman seumur hidup.
Sedangkan untuk kedua anak kakak beradik dapat diancam maksimal 10 tahun pidana penjara,†sambung Arist.
Atas kejadian keji dan sadis ini, Arist menjelaskan tidaklah berlebihan jika Sri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) pasal 82 ayat (1) dan (2).
Ditambah pasal 80 ayat 1, 3 dan dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 75 huruf (c), dan (d) Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang adopsi.