Hukuman Kebiri Menggema di Medsos untuk Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati

pelaku pemerkosaan belasan santriwati hingga melahirkan di bandung. foto istimewa

EDITOR.ID, Bandung,- Ulah biadab ustaz pesantren bernama Herry Wirawan alias Heri bin Dede memperkosa belasan santrinya hingga melahirkan memantik emosi dan rasa geram warga netizen di dunia maya.

Tagar biadab pun sempat trending topik membincangkan kasus ini. Netizen bahkan mendesak ustaz pemerkosa dihukum kebiri agar seimbang dengan perbuatannya. ?Bagusnya dikebiri. Bikin malu,? tandas netizen.

Sementara itu akun Twitter @nongandah atau Nong Andah Darol Mahmada ikut mengomentari kasus ini bahkan mengunggah identitas pelaku.

?Pelaku yang bejat ini namanya Herry Wirawan, pemilik & pengurus pondok tahfiz al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru,? ungkap Nong Andah yang disebut istri dari salah seorang politisi PSI ini.

?Ia jg ketua forum pondok pesantren di bandung. Para korban merupakan para santrinya,? tegas Nong Andah dalam akun Twitternya.

Tak hanya netizen di dunia maya, pihak keluarga korban berharap pelaku kekerasan seksual tersebut dihukum berat.

?Diberikan hukuman yang setimpal. Kebiri,? kata Roni (31,) salah satu perwakilan keluarga korban, saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Rabu (8/12/2021) sebagaimana dilansir dari pojoksatu.

Roni geram. Tiga anggota keluarganya menjadi korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan (36). Pelaku diketahui mengelola pesantren di kawasan Cibiru, Bandung.

Pelaku menjanjikan kepada korban untuk mengikuti pendidikan tanpa perlu memikirkan biaya. ?Modusnya sekolah gratis,? ucap Roni.

Pihak keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

?Kalau bisa hukum kebiri, minimal seumur hidup. Saya berharap kepada media dikawal dengan ketat, supaya kita mendapatkan keadilan yang hakiki. Jangan sampai ada permainan hukum sekecil apa pun,? tutur Roni.

Rame-Rame Unggah Foto Pemerkosa di Twitter

Merebaknya pemberitaan kasus ini membuat foto- foto terdakwa beredar luas menyebar di media sosial Twitter. Foto pelaku diunggah di twitter maupun instagram oleh netizen dengan komentar mengecam karena saking emosinya.

Foto pertama memperlihatkan terdakwa tengah duduk dengan wajah mengarah ke kamera. Dalam foto tersebut, terdakwa mengenakan peci dan kemeja batik.

Di foto kedua, masih mengenakan batik dan peci, terdakwa terlihat tengah memegang surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berisi keterangan terkait identitas terdakwa.

Kedua foto tersebut juga menyebar lewat aplikasi WhatsApp.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko membenarkan bahwa kedua foto tersebut merupakan foto terdakwa. ?Benar pak, yang digambar itu pelaku,? ungkap Agus melalui pesan singkatnya, Rabu (8/12/2021).

Menurut Agus, saat ini, terdakwa sudah diamankan dan di tanah di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung. ?Sekarang ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung,? sambung Agus.

Herry yang kini sudah mendekam di tahanan itu dihadapkan ke pengadilan karena memperkosa 12 santri. Aksi bejat ini mengakibatkan 7 korban hamil dan melahirkan 9 bayi.

Bahkan, Herry sudah berstatus terdakwa dan sidang kasus pencabulan itu telah digelar secara tertutup.

Pemilik dan Pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas di Bandung ini dikabarkan memperkosa 12 santriwati selama kurun 5 tahun atau sejak 2016-2021. Sebanyak 8 anak lahir karena kejadian ini. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: