Horee! Hari ini Pemerintah Bagi-Bagi Duit Rp600 Ribu Buat Pekerja, Anda Masuk Daftar Penerima? Cek Disini

Adapun yang dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.

Jakarta, EDITOR.ID,- Sebagai kompensasi adanya kebijakan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pemerintah menggantinya dengan membagi-bagikan uang subsidi BBM ke masyarakat. Salah satu uang tersebut dikemas dengan nama Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji. Tiap orang akan mendapat Rp 600 ribu. Nah mulai hari ini sudah cair.

Sayangnya hanya masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan bisa mendapatkan bantuan imbas kenaikan harga BBM ini. Apakah Anda dapat BSU atau BLT subsidi gaji ini?

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan bahwa para penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU atau BLT subsidi gaji secara bertahap mulai hari ini, Senin (12/9/2022).

“Insya Allah dana BSU (atau BLT subsidi gaji) 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU (atau BLT subsidi gaji) yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya” jelas Anwar dalam siaran persnya, ditulis Senin (12/9/2022).

Dalam Rakor TPID yang disiarkan oleh akun Youtube Kemendagri RI pada Senin (5/9/2022) lalu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan data total anggaran untuk BSU atau BLT subsidi gaji terkait BBM ini adalah Rp 9,6 triliun dengan jumlah penerima sekitar 16 juta pekerja.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tidak semua pekerja bergaji Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/UMKM bisa mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji.

Adapun yang dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.

Oleh karena itu setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU atau BLT subsidi gaji tersebut, jumlah penerimanya menjadi berkurang.

“Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya jumlah penerima BSU (atau BLT subsidi gaji) itu 14.639.675 orang,” tuturnya.

Lalu, apa saja syarat dan cara cek apakah Anda penerima BSU atau BLT subsidi gaji?

Syarat Penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp 600.000

Beberapa syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji di antaranya adalah

  1. WNI
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
  4. Dikecualikan untuk mereka yang sudah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN, dan TNI-Polri.

Cara cek calon penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 Rp 600.000

  1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
  2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Login ke dalam akun Anda
  4. Lengkapi profil Anda seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
  5. Cek pemberitahuan
  6. Apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU atau BLT subsidi gaji maka Anda akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU atau BLT subsidi gaji, namun apabila Anda tidak terdaftar maka Anda akan mendapat notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU atau BLT subsidi gaji.

Jika Anda memenuhi syarat penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji tetapi tidak terdaftar, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +6281380070175. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: