Hore! Tunjangan PNS Naik Lagi, Dari Rp 200 Ribu Jadi 1,7 Juta

ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Dibandingkan negara-negara di luar negeri, kehidupan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sangat terhormat, dimanjakan dan selalu diutamakan.

Budaya ini ada sejak jaman Belanda. Ketika Belanda menjajah Indonesia, negeri kincir angin itu menaikkan derajat kehormatan pribumi dengan menjadikan mereka sebagai ambtenaar atau pegawai pemerintah. Gajinya gulden dan memakai seragam putih.

Sejak Kemerdekaan RI hingga saat ini kehidupan PNS terus masuk zona nyaman, terhormat dan menjadi buruan jutaan rakyat. Selain nyaman bekerjanya karena tidak dikejar target, gajinya ehhmm tiap tahun terus naik. Belum lagi dapat THR dan gaji ke-13. Masih ditambah tunjangan kerja/

Bicara masalah tunjangan kerja, para pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat rezeki nomplok. Karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) meloloskan kenaikan tunjangan untuk sejumlah jabatan.

Presiden Jokowi resmi membubuhkan tanda tangannya di Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

“Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021,” seperti tertulis dalam aturan tersebut, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Aturan baru tersebut mengatur besaran tunjangan dari Rp289.000 hingga Rp1,75 juta per bulan.

Sekaligus berarti menggugurkan aturan sebelumnya yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, tunjangan hanya berkisar Rp220.000 hingga Rp600.000 per bulan.

Tunjangan akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat. Sementara bagi PNS yang bekerja di instansi daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: