Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan preman Tanah Abang Rosario De Marshall alias Hercules diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang akrab disapa Hercules itu dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dengan menggunakan mobil Toyota Alpard, Tenaga Ahli PD Pasar Jaya itu mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
“Saksi Rosario De Marshall sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dilansir dari Antara Hercules didampingi oleh seorang pengacara yang turut membawa selebaran kertas.
Belum diketahui keterkaitan Hercules dalam kasus ini. Hercules enggan memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Awak media yang hendak menanyakan hal itu tidak mendapat respons baik dari yang bersangkutan.
Karena begitu turun dari mobil dan hendak memasuki area Gedung KPK, Hercules langsung mengancam wartawan.
“Mau dihajar, mau dihajar, kalau mau hajar, gua hajar,” kata Hercules sembari menunjukkan kepalan tangannya kepada awak media.
Hercules juga berteriak ketika memasuki pelataran Gedung KPK. Dia merasa risih dengan kamera awak media.
“Minggir kamu,” teriak Hercules pada wartawan yang berusaha mendekat.
Sementara itu, Ali Fikri pun tidak menyampaikan materi pemeriksaan yang hendak didalami tim penyidik kepada Hercules.
Kabarnya Hercules diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan.
Dalam kasus ini, secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.
Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Mereka diduga terlibat dalam kasus pengurusan perkara di MA. Gazalba, Prasetio, dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.