Jakarta. EDITOR.ID,- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung malam ini menangkap Hendry Lie ketika sedang berada di Bandara Soetta sepulang dari Singapura. Usai ditangkap Hendry Lim dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa selama beberapa jam, Hendry Lie kemudian ditahan ke Rutan Kejagung Cabang Salemba, Jakarta Pusat.
Kejagung menyebut masa berlaku paspor Hendry habis pada 27 November 2024. Hendry Lie tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada Senin malam, dengan tangan tangan diborgol dan diapit beberapa petugas Kejagung. Hendry Lie terlihat mengenakan baju kemeja berwarna pink.
Selanjutnya, tim Kejagung dari Kejaksaan Agung membawa Hendry Lie ke Gedung Kartika Kejagung di Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan Hendry Lie akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Hendry Lie ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024) malam.
Abdul Qohar dalam jumpa pers kepada wartawan malam ini juga menyebutkan bahwa dalam kasus korupsi timah, Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TINS secara sengaja melakukan penambangan Timah ilegal bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April 2024 lalu.
Hendry Lie Diduga Kecipratan Duit Timah Sebesar Rp 1 Triliun
Kasus korupsi Tambang Timah telah menyeret tiga pejabat daerah Bangka Belitung ke Pengadilan Tipikor. Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, serta Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani.
“(Terdakwa) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam persidangan tersebut, terungkap sejumlah fakta-fakta bahwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk telah menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp300 triliun. Diduga uang hasil tambang timah juga mengalir ke bos Sriwijaya Air Hendry Lie.
Pendiri PT Sriwijaya Group itu disebut mendapat untung Rp 1 triliun dari hasil korupsi timah. Uang tersebut didapatkan Hendry Lie selaku Beneficial Ownership atau pemilik manfaat dari PT Stanindo Inti Perkasa.