Heboh Wanita di Medan Taruh Al-Qur’an Dekat Pekong dan Sesajen, Ada Apa? Ini Respon NU dan Muhammadiyah

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi menjelaskan pihaknya tidak bisa melakukan penahanan terhadap Yuli. Sebab dari pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana di dalam kejadian itu.

Ilustrasi Al Qur'an

“Kami sebagai polisi, yang kami lakukan adalah mengamankan TKP yang terdiri dari barang bukti dan juga pelaku, mengamankan yang bersangkutan ke Polrestabes,” katanya.

Dari pemeriksaan Ginanjar menyebutkan jika Yuli membeli Al-Qur’an melalui aplikasi belanja online pada tanggal 17 Mei dan kemudian pesanan itu tiba tanggal 24 Mei. Yuli sempat membaca isi Al-Quran tersebut.

Bukan hanya membeli satu buah Al-Qur’an, wanita yang sehari-harinya membuat kue ini juga membeli satu buah tasbih.

“Dan hasil dari pemeriksaan kita yang pertama, beliau membeli Al-Qur’an untuk dibaca-baca, (dibeli) secara online di Shopee pada tanggal 17 (Mei), datang ke Medan tanggal 24 (Mei), beliau juga sempat membaca Al-Qur’an,” sebutnya.

Setelah itu, Yuli disebut bingung menyimpan Al-Qur’an itu dimana. Namun karena dalam kepercayaan Tionghoa, Rumah Datuk atau Pekong itu adalah tempat paling suci, maka dia meletakkannya di sana.

“Baru beliau bingung menyimpan dimana, tetapi di budaya kepercayaan beliau Pekong itu adalah tempat yang suci,” bebernya.

Pendapat NU dan Muhammadiyah Soal Heboh Letakkan Al Qur’an di Dekat Pekong

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut wanita tersebut perlu diberikan pemahaman tentang Islam dan kitab suci Al Qur’an. Saran PBNU ini menyikapi heboh seorang wanita di Medan, Sumatera Utara yang meletakkan Al-Qur’an di dekat pekong karena ingin belajar agama Islam.

“Sebaiknya diberi penjelasan dan pengertian yang baik, agar tidak meletakkan kitab suci di tempat yang kurang layak,” ujar Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Fahrur menyebut wanita tersebut perlu dibimbing oleh ulama setempat. Terutama mengenai tata cara menghormati kitab suci Al-Qur’an.

“Tidak semua harus diproses hukum oleh kepolisian, diperlukan penilaian terhadap pelaku apakah dia sehat jasmani dan rohani, apa motifnya,” imbuh Fahrur.

“Ya sebaiknya dibimbing oleh para ulama setempat. Dimaklum jika dia tidak bermaksud untuk merendahkan Al-Qur’an,” terangnya.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad, menyebut wanita itu perlu diselidiki apakan ia sengaja atau tidak melecehkan Al-Qur’an.

“Jika ternyata dia melakukan hal tersebut kurang pengetahuan agama sebaiknya dinasehati. Tapi jika sengaja bahkan direkam dan diviralkan tentu menjadi persoalan hukum,” imbuh Dadang.

“Apalagi kalau betul ingin belajar Islam sebaiknya dinasehati dan diajari tentang agama Islam,” sambungnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: