Heboh! Sosok Sutradara, Pemain dan Kameramen Film ini Diamankan Polda Jatim Karena

Film pendek berjudul Guru Tugas 2 yang tayang di akun YouTube Akeloy Production sebelumnya sempat mengundang kecaman dari sejumlah kalangan pondok pesantren. Film itu dianggap mencoreng citra guru dan ponpes yang menugaskan guru ke berbagai daerah untuk mengajar

Film pendek berjudul Guru Tugas 2 yang tayang di akun YouTube Akeloy Production kini mengundang kecaman dari sejumlah kalangan pondok pesantren (pesantren). Tangkapan Layar Youtube.

Ketiga orang tersebut, diamankan dari tempat yang berbeda di Kabupaten Bangkalan, sejak Rabu (8/5/2024) pagi. Dan status hukum mereka, disebut sebagai saksi terperiksa. “Sekarang masih dalam terperiksa. Kami masih lakukan pemeriksaan, belum mengarah ke tersangka,” katanya.

Kendati status hukum terhadap mereka masih berstatus saksi yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Diduga, perbuatan mereka melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 Tentang UU ITE.

Disinggung mengenai, potensi adanya penambahan pihak yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan kepolisian menyusul ketiga orang sebelumnya. Dirmanto tidak menampiknya.

Penyidik masih memeriksa sejumlah pihak sebagai ahli untuk melelaah alat bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi saksi ahli. Baik itu pidana, agama, maupun ITE,” kata mantan Kapolsek Wonokromo itu.

Termasuk, memeriksa pihak yang dimungkinkan terlibat dalam memproduksi dan mendistribusikan konten video tersebut. “Kami masih dalami dan periksa. Kalau nanti memang ada terduga atau tersangka lainnya, akan kami informasikan,” pungkasnya.

Sebagaimana dilansir dari SuryaMalang.com, film pendek berjudul Guru Tugas 2 yang tayang di akun YouTube Akeloy Production sebelumnya sempat mengundang kecaman dari sejumlah kalangan pondok pesantren. Film itu dianggap mencoreng citra guru dan ponpes yang menugaskan guru ke berbagai daerah untuk mengajar

Karena itu, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Pamekasan, KH Taufiqurrahman Khozin, menuntut pembuat film segera menghapus video Guru Tugas 2 yang berdurasi 36.47 menit detik itu.

Selain itu, pria pengasuh Ponpes Taman Bunga Kacok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, meminta kepada seluruh pemain film dan kru yang terlibat dalam pembuatan film Guru Tugas meminta maaf secara terbuka. Karena berbagai film itu menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, tak hanya di Madura, juga di Jawa.

Selanjutnya, untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh nanti, pihaknya akan berkoordinasi Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU).

Menurut Kiai Apik, panggilan KH Taufiqiurahman, keberadaan guru yang ditugaskan ke berbagai daerah di Jawa dan luar Jawa, membawa tugas suci dan mulia dari pesantren-pesantren besar, demi sebuah pengabdian untuk membantu lembaga pendidikan dan pesantren.

Dalam tugasnya mereka tidak hanya memiliki bekal ilmu untuk mengajar, melainkan juga menjaga akhlak.

“Jika permintaan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan delik pencemaran nama baik pesantren,” kata Taufiqurrahman Khozin, di kantor RMI NU, Pamekasan, Minggu (5/5/2024). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: