EDITOR.ID, Makassar,- Publik digegerkan dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum perwira polisi berpangkat AKBP kepada ART-nya yang berinisial IS di Sulawesi Selatan. Korban pemerkosaan diketahui masih berusia di bawah umur yakni 13 tahun dan merupakan seorang siswi SMP.
Korban diduga dijadikan budak seks untuk melayani oknum polisi tersebut sejak November 2021 hingga Februari 2022. Korban terpaksa melayani pelaku dengan diiming-imingi akan dibiayai pendidikan sekolahnya bahkan kebutuhan hidup keluarganya.
Dari pengakuan korban, ia diperkosa di rumah kedua milik majikannya. Sedangkan anggota keluarga majikannya tinggal di rumah yang pertama.
Kasus yang menggemparkan ini menjadi perhatian serius Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menyebut saat ini kasus dugaan pencabulan itu masih didalami oleh Bidang profesi dan Pengamanan (Propam).
?Setelah adanya informasi itu, Bidang Propam kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,? kata Kombes Pol Komang, seperti dilansir dari Antara pada Senin 28 Februari 2022.
Menurutnya jika memang perkara dugaan tindak pidana dilakukan oleh polisi, ia mengatakan bahwa korban harus melaporkan ke Bidang Propam. Baik itu di Polda maupun di Polres setempat.
Ia juga mengaku belum mengetahui kejadian secara rinci dan saat ini Propam Polda Sulsel masih terus mendalami kasus tersebut.
Namun berdasarkan informasi yang didapatkan dugaan pencabulan itu diduga dilakukan oleh seorang perwira berpangkat AKBP kepada ART-nya yang berinisial IS.
Perlindungan Anak Kawal Kasus
Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan (LPA Sulsel) geram dengan kejadian perbudakan seksual yang menimpa seorang gadis berinisial IS (13) di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Ketua LPA Sulsel Fadiah Machmud pun mengecam peristiwa yang diduga terjadi di rumah seorang perwira polisi itu.
“Kami dari LPA Sulsel menyesalkan kejadian ini,” kata Fadiah Machmud sebagaimana dilansir dari JPNN.com pada Senin (28/2/2022) malam.
Fadiah menilai korban IS yang menjadi korban perbudakan seksual itu perlu mendapat perlindungan dan pendampingan. “Utamanya keselamatan korban,”tegasnya.
LPA Sulsel pun meminta penegak hukum agar memproses pelaku sesegera mungkin. “Siapa pun dia pelakunya harus di proses secara hukum,” ujar Fadiah.
Sebelumnya, korban IS mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama empat bulan bekerja. Korban IS merupakan asisten rumah tangga atau ART di rumah oknum perwira polisi.
Diduga, pelaku berinisial M dan merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP. Oknum AKBP M tersebut saat ini bertugas di Polda Sulsel. (tim)