“(Peran Samsudin) membuat skenario. Dia berharap untuk menaikan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya,” ucapnya.
Charles melanjutkan, penyidik juga terus mendalami pihak lain yang membantu Samsudin dalam memproduksi video aliran sesat tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Calon tersangka lain ada, tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana,” ujarnya.
Selain Samsudin, Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya. Satu di antaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan Samsudin.
Samsudin Sering Beri Keterangan Plin Plan
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Kamis, menyampaikan bahwa Polda Jatim telah mengambil alih kasus tersebut dari Polres Blitar. Itu dilakukan lantaran keterangan yang disampaikan oleh Samsudin dianggap sering berubah-ubah.
“Bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (Diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota,” katanya.
Samsudin: No Comment
Sementara itu, Samsudin enggan memberikan komentar terkait dengan pemeriksaannya tersebut. Dengan mengenakan busana serbahitam, Samsudin lebih memilih menebar senyum ketika ditanya oleh awak media.
“Saya no comment ya,” ujarnya.
Gus Samsudin membuat konten video tentang bertukar pasangan di antara orang-orang yang sudah menikah. Dalam video itu terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami-istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Ketua PP Persis: Ceramah Gus Samsudin Termasuk Penistaan Agama
Terlepas dari dalih Gus Samsudin, apakah konten semacam itu termasuk penistaan terhadap agama? Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Dr KH Jeje Zaenudin menjelaskan, apa pun niat dan motivasinya, kalau di dalamnya mengandung sikap dan materi mencemoohkan, mempermainkan, bersenda gurau dengan nilai-nilai ajaran Islam maka itu akan termasuk penistaan dan pelecehan terhadap ajaran agama.
“Kita tahu bahwa Islam melarang dan mengharamkan kita bersenda gurau, bercanda, bermain-main, dan menganggap sepele isu-isu yang sudah jelas-jelas tegas di dalam ajaran Islam, seperti haramnya perzinaan, haramnya gonta-ganti pasangan, yang itu melanggar prinsip-prinsip hubungan di dalam ajaran Islam,” ujar Kiai Jeje sebagaimana dilansir dari Republika.co.id, Rabu (28/2/2024).