Jakarta, EDITOR.ID,- Nama Samsudin Jadab alias Gus Samsudin kembali membuat geger di jagat maya. “Dukun” merangkap kiai pengasuh Padepokan Nur Dzat Sejati ini dengan berpenampilan layaknya seorang kiai, “berceramah” menghalalkan jemaahnya bergonta-ganti pasangan atau bertukar istri. Konten adegan ceramah ini direkam video dan menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube.
Video yang viral tersebut dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin lalu diunggah akun YouTube Mbah Den (Sariden).
Sontak video tersebut memicu kecaman dari netizen dan masyarakat. Mereka menganggap pembuatan video ceramah tersebut sebagai “pengajian” aliran sesat.
Setelah memicu kontroversi dan kecaman publik, melalui akun Youtube Mbah Sariden, Gus Samsudin melakukan klarifikasi bahwa video tersebut merupakan bentuk edukasi atau hiburan semata. Dia menjelaskan, adegan dalam video tersebut adalah settingan.
Menurut Gus Samsudin, video itu dipotong oleh beberapa orang. Karena itu, muncul tuduhan bahwa peristiwa yang ada di video tersebut terjadi di dalam pondok pesantren.
Namun konten Gus Samsudin tetap dinilai masyarakat telah menistakan agama. Polisi pun bergerak cepat pasca kejadian agar tak memunculkan ekses negatif.
Polisi Langsung Tangkap dan Menahan Gus Samsudin
Gus Samsudin pun ditangkap Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat berada di rumahnya, di Blitar. Penangkapan tersebut untuk mencegahnya melarikan diri usai pembuatan konten “tukar pasangan” suami-istri yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Usai menangkap Gus Samsudin, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim langsung menetapkan pria berjenggot itu sebagai tersangka kasus pembuatan video tersebut.
“Tadi sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Jumat (1/3/2024).
Setelah ditetapkan jadi tersangka, kata Dirmanto, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Samsudin di rumah tahanan Polda Jatim. Dirmanto menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus pembuatan konten yang menghebohkan dunia maya tersebut.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengungkapkan, Samsudin dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Masuknya unsur membuat satu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” kata Charles.
Samsudin Ngaku Bikin Konten Kontroversi untuk Naikkan Subscribed Youtube
Samsudin diduga kuat berperan sebagai pembuat skenario video aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tersebut. Charles mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pembuatan video tersebut bertujuan untuk meningkatkan subscriber.