Jakarta, EDITOR.ID,- Aksi Ismail Bolong mengobral pengakuan soal dugaan adanya beking oknum petinggi Mabes Polri dalam bisnis tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur berbuntut panjang. Usai membuat pengakuan di video soal adanya beking dari oknum polisi di tambang ilegal batubara, mantan polisi berpangkat Ipda itu langsung dikejar.
Sebelum memanggil Ismail Bolong, Penyidik Bareskrim Polri bakal mengawali dengan memeriksa anak dan istri Ismail Bolong. Keduanya akan diperiksa terkait kasus tambang di Kaltim pada hari ini Kamis (1/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebutkan kedua orang tersebut sudah bersedia memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB memenuhi panggilan di Bareskrim sekitar jam 11.00,” kata Brigjen Pipit.
Anak buah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto itu menyampaikan pemeriksaan anak dan istri Ismail Bolong dalam kapasitas sebagai saksi terkait perusahaan tambang yang dimiliki di Kaltim.
Perkara ini, lanjut dia, sudah masuk dalam tahapan penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menangkap satu orang, hanya saja Brigjen Pipit belum mau membeberkan sosok yang sudah berstatus sebagai tersangka tersebut karena masih dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Baru satu (ditangkap) nanti saja informasinya, kan belum selesai pemeriksaan,” ujar jenderal bintang satu Polri itu.
Polri menyidik kasus uang koordinasi dalam tambang ilegal di Kaltim yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kasus Ismail Bolong semakin mencuat dianggap sebagai ‘perang bintang’, setelah Ferdy Sambo menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Namun pernyataan itu dibantah Komjen Agus Andrianto dan menantang Ferdy Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika hal tersebut benar.
Kasus tersebut mencuat setelah video pengakuan Ismail Bolong memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto.
Mantan anggota Polri itu juga pernah diperiksa Propam Polri, dibuktikan dengan beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), dan terbitnya surat Kadiv Propam Polri yang ditandatangani Ferdy Sambo tanggal 7 April 2022. (antara)