“Kami tidak ingin mendahului, tetapi kami percaya bahwa dalam menjatuhkan putusan sidang akan mempertimbangkan berbagai faktor meringankan,” kata Poengky kepada Tempo, Jumat, 17 Februari 2023.
Poengky menyampaikan pernyataan itu untuk merespons rencana Polri menggelar sidang KKEP terhadap Richard. Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar setelah Richard mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Richard Eliezer sebelumnya telah divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Richard Eliezer bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo.
Namun demikian, hakim menyebut posisi Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator menjadi hal yang meringankan hukumannya.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Bharada E atau Richard, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memanggil delapan saksi.
Menurut Ahmad Ramadhan, saksi dalam sidang etik Bharada E, di antaranya para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Delapan (saksi) ini, yaitu satu saudara FS, saudara RR, saudara KM,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Namun, menurut Ramadhan, ketiga terdakwa yang dipanggil menjadi saksi itu berhalangan hadir karena alasan perizinan.
Hanya saja, mereka tetap memberikan keterangannya secara tertulis untuk dibacakan di ruang sidang etik Richard Eliezer.
“Tidak hadir dalam sidang KKEP atas nama Bharada E namun keterangan yang mereka berikan akan dibacakan dalam sidang KKEP,” ujar Ramadhan.
Sementara itu saksi lainnya adalah Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) dan Iptu inisial Januar Arifin (JA).
Ramadhan mengatakan, Kombes Murbani dan Iptu Januar juga berhalangan hadir karena sakit. Tetapi tetap keterangannya secara tertulis akan dibacakan di ruang sidang etik.
Sementara itu, yang hadir di ruang sidang etik adalah AKP DC, Ipda S, dan Ipda AM.
“Jadi dari keseluruhan 8 saksi yang dipanggil. Yang hadir langsung dan beri keterangan langsung ada 3. Sisanya dibacakan,” kata Ramadhan.
Sidang etik Richard dimulai sekitar pukul 10.00 WIB diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.
Untuk diketahui, Richard Eliezer merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.