Hasil Sidang: Richard Eliezer Tetap Anggota Polri!

Eliezer diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri. Eliezer harus meminta maaf secara lisan di sidang etik dan ke pimpinan Polri.

Bharada Richard Eliezer Menjalani Sidang Komisi Etik Polri Foto Tangkapan Layar Kompas TV di Akun Youtube

Jakarta, EDITOR.ID,– Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih tetap dipertahankan dan kembali bertugas sebagai anggota Polri. Majelis Etik hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada Eliezer, berupa mutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) dan demosi selama 1 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Eliezer dimutasi bertugas sebagai tamtama di Yanma Polri selama 1 tahun.

Demikian hasil putusan Majelis Etik di Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua pada hari ini yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada jumpa pers di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023).

“Sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif yaitu mutasi di fungsi Yanma dan demosi selama 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri,” ujar Ahmad Ramadhan.

Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Atas putusan tersebut Richard Eliezer menerima putusan tersebut.

Menurut Ramadhan, Komisi Etik Polri tidak menjatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Sehingga Richard masih tetap bisa mengabdi di kepolisian.

Dia hanya dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika. “Bahwa terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.

Dia mengatakan putusan langsung berlaku hari ini. “Yang bersangkutan dipertahankan, artinya sejak putusan ini, yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun,” ujarnya.

Eliezer diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri. Eliezer harus meminta maaf secara lisan di sidang etik dan ke pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri,” pungkas Ramadhan.

Sidang digelar di ruang sidang tiga, Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Mabes Polri dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang etik dipimpin Ketua Majelis Etik Kombes Sakeus Ginting serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.

Sidang digelar sejak pukul 10.08 WIB tadi. Sidang berlangsung selama sekitar 7 jam 22 menit.

“Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti,” ujar Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Kompolnas yakin sidang akan berlangsung adil

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti pernah mengungkapkan bahwa sidang KKEP terhadap Richard Eliezer akan berlangsung dengan adil. Dia meyakini sidang itu akan menimbang berbagai faktor meringankan termasuk pangkat terendah Richard dan perannya dalam mengungkap pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: