Semarang,EDITOR.ID,- Polda Jawa Tengah dan jajaran berhasil mengungkap hasil Operasi Bersinar Candi tahun 2023 yang dilaksanakan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Maret 2023.
Dalam operasi tersebut berhasil mengungkap kasus TO (target operasi) sebanyak 176 kasus dengan 220 tersangka, dari 123 kasus TO yang ditetapkan (53 kasus lebih banyak dari target/143%), dan kasus non TO 48 kasus dengan 67 tersangka. Total seluruhnya ada 224 kasus dan 287 tersangka.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi,mengatakan, selama operasi bersinar candi, polisi telah menyelamatkan 39.915 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba
“Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5.137/5,1 Kg, ganja 2.775gram/2,7 Kg, dan tembakau sintetis 104,41 gram”ungkap Kapolda yang didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian Kepada Awak media Selasa (4/4/2023).
Menurut Kapolda, untuk mengungkap kasus ini, petugas berhasil menangani 23 kasus, Polresta Pati 12 kasus, Polresta Banyumas 12 kasus, Polrestabes Semarang 10 kasus, dan Polresta Surakarta 9 kasus.
” Hanya berdasarkan jumlah barang bukti sabu, Polres Tegal Kota 4.031,82 gram, Polda Jateng 329,68 gram, Polres Brebes 135,70 gram, Polres Klaten 121,82 gram, dan Polres Sukoharjo 109,33 gram,” ujarnya.
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berbisnis narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang.
“Nilai keseluruhan aset yang disita Rp 8,5 miliar. Aset tersebut mulai dari sejumlah rumah dua lantai, tanah, mobil hingga sepeda motor sport,” tambah Kapolda.
Pasutri tersebut, lanjut Kapolda, Djoko Susanto (40) dan Faradisa Anggraeni (35) yang bertempat tinggal di Kampung Ciut Nomor 11A, RT.001/RW.005, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dan Perumahan Taman Beringin Indah Blok F nomor 9 RT.004/RW/006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
” Dalam bisnis haram pasutri ini sudah berlangsung selama 5 tahun, yang dilakukan mulai 2017,” paparnya.
Atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Barang Bukti yang Disita
Sementara barang bukti yang disita antara lain, satu bidang tanah seluas 307 meter persegi beserta bangunan di atasnya, satu bidang tanah seluas 117 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Perumahan Taman Beringin Indah Ngaliyan Semarang.