Kendati demikian, KPK juga membuka peluang untuk menjerat Hasbi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Aliran uang suap untuk memuluskan pengurusan perkara di MA.
KPK telah menahan Hasbi Hasan lantaran diduga menerima suap Rp3 miliar dari Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan pengurusan perkara di MAMA, ditambah menerima suap berupa mobil mewah dengan harga miliaran rupiah.
Hasbi adalah tersangka ke-17 dalam kasus ini, dia ditahan untuk 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih mulai Rabu (12/7).
“Dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang dari Dadan untuk mengurus memuluskan penanganan perkara di MA.
KPK menemukan Dadan Tri Yudianto menerima uang Rp11,2 milyar untuk mengurus perkara, sebagian uang tersebut diduga diberikan kepada Hasbi Hasan.
Setelah penyidik KPK mendalami kasus suap pengurusan perkara di MA, KPK menduga Sekretaris MA, Hasbi Hasan menerima uang miliaran rupiah melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Uang sebanyak itu terungkap merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
Penerimaan suap itu bertujuan untuk memuluskan upaya hukum kasasi perdata kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana, yang diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka ke MA.
Uang suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana tersebut terungkap diterima melalui Dadan Tri Yudianto — dimaksudkan Heryanto Tanaka — meminta bantuan Dadan Tri Yudianto untuk memuluskan upaya kasasi perdata di MA.
Total uang Rp 11,2 milliar untuk suap pengurusan perkara di MA yang diterima Dadan Tri Yudianto
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan dalam konferensi pers, bahwa pada periode Maret – September 2022 terjadi transfer uang sebanyak tujuh kali melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada rekening Dadan Tri Yudianto dengan jumlah sekira Rp 11,2 miliar.
Dari uang sebanyak Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan Tri Yudianto, Hasbi Hasan menerimanya hanya sebesar Rp 3 miliarmiliar.
“Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, Dadan Tri Yudianto kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima oleh Hasbi Hasan — sejumlah uang sekitar Rp 3 miliar,” ujar Firli.