Dugaan pemberian mobil-mobil mewah tersebut terkuak melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku pihak swasta yang sempat menjadi pengacara, diketahui Dadan Tri Yudianto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Asep Guntur Rahayu lanjut mengungkapkan, setelah KPK melakukan pengusutan terungkap kepemilikan sebuah mobil Land Cruiser 300 dalam surat-surat kepemilikan atas nama Sazitta Damara Arwin, padahal sesungguhnya mobil tersebut dibeli oleh tersangka Dadan Tri Yudianto.
Jauh sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah lainnya dalam penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, yang termuat dalam berkas tuntutan pidana terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Mobil-mobil mewah yang disita terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 warna hitam dan satu unit mobil Hyundai Creta Prime 1.5 AT warna hitam.
Selang waktu kemudian terungkap satu unit mobil Ferrari California warna merah metalik, juga satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow dan terakhir satu unit mobil Toyota tipe LC 300 GR-S 4×4 AT warna hitam metalik.
Dalam berkas tuntutan jaksa — disebutkan mobil-mobil mewah tersebut disita dari tersangka Dadan Tri Yudianto yang merupakan seorang pengacara. Dadan Tri Yudianto saat ini berstatus sebagai tersangka.
Selain mobil-mobil mewah, turut pula disita kuitansi pembelian mobil McLaren senilai Rp3,2 miliar, Ferrari senilai Rp2 miliar dan Land Cruiser 300 senilai Rp3,8 miliar.
KPK juga menyita puluhan keping emas yang diduga terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
LHKPN Hasbi Hasan tak menyebut mobil mewah Ferrari California, McLaren MP4-12C 3.8 dalam Toyota Land Cruiser
Namun, dua mobil yang disita KPK tersebut faktanya tidak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hasbi Hasan yang diserahkan ke KPK.
Berdasarkan penelusuran, LHKPN Hasbi Hasan yang terakhir, Hasbi Hasan melaporkan LHKPN pada 2019 silam.
Melansir dari LHKPN Hasbi Hasan pada Kamis (13/7). Dalam laporan itu, terdapat tiga jenis alat transportasi dan mesin, yakni dua mobil dan satu sepeda motor dengan total Rp405 juta.
Mobil, Toyota Fortuner tahun 2017, hasil sendiri Rp250.000.000. Motor, Honda Y1602N02LOAIT tahun 2015, hasil sendiri Rp5.000.000. Mobil, Honda BR-V tahun 2016, hasil sendiri Rp150.000.000.
Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH