Berdasarkan unggahan pada akun media sosial Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan Republik Indonesia, perbedaan dari kedua foto tersebut adalah sebagai berikut:
– Foto Formal
Ini adalah foto yang diambil sesuai standar pas foto pada umumnya. Foto formal wajib diunggah peserta setelah memilih instansi dan formasi. Adapun syarat dari foto ini adalah berlatar belakang merah, memakai kemeja putih, ukuran foto maksimal 200kb, format file jpg atau jpeg, dan merupakan foto terbaru dengan maksimal tiga bulan terakhir
– Swafoto
Swafoto wajib diunggah saat pelamar melakukan pendaftaran akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Syarat foto ini adalah menampilkan wajah peserta dengan jelas, foto diambil dalam format portrait (tegak) dan close up, foto diambil dengan latar belakang bebas, dan menggunakan pakaian sopan.
Selain itu, ada juga beberapa persyaratan lain yang harus diperhatikan saat akan mendaftar CPNS 2023. Umumnya, dokumen tambahan ini berbeda-beda sesuai dengan instansi yang dipilih. Beberapa berkas tersebut, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Belum Menikah, hingga Surat Keterangan Bebas Narkoba. (tim)