Selain uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I DPR RI juga melakukan verifikasi dokumen di Kompleks Parlemen dan verifikasi faktual di kediaman calon panglima TNI.
Berikut ini merupakan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan terhadap Yudo Margono.
1. Pukul 10.00 WIB pengiriman berkas visi misi dan kelengkapan administrasi.
2. Selanjutnya berkas-berkas tersebut diverifikasi oleh Pimpinan Komisi I
3. Pukul 13.00 WIB kedatangan calon Panglima
4. Pukul 13.10 – 13.30 WIB verifikasi calon Panglima TNI oleh Pimpinan dan Kapoksi
5. Pk. 13.30 uji kelayakan:
a. Penyampaian visi dan misi
b. Pertanyaan /pendalaman oleh anggota
c. Jawaban/penjelasan calon Panglima
6. Rapat ditutup, calon panglima menunggu di ruang tunggu
7. Rapat intern Komisi 1 untuk pengambilan keputusan.
8. Penyampaian hasil keputusan Komisi 1 dengan mengundang kembali calon Panglima dan dilanjutkan dengan pers conference.
“Kemungkinan sore dilanjutkan dengan peninjauan rumah (calon) Panglima di Jalan Diponegoro,” kata Indra.
Tantangan untuk pengganti Andika Perkasa
Sementara itu Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menerangkan salah satu tantangan dalam uji kepatutan dan kelayakan terhadap Yudo. Menurut dia, Yudo sebagai calon pengganti Andika Perkasa mesti bisa menjelaskan secara sistematis ihwal peran aktif TNI dalam mengantisipasi tantangan sebagai dampak ekonomi global.
“Panglima TNI harus menjelaskan secara sistematis, bagaimana peran serta atau peran aktif TNI dalam menghadapi, mengantisipasi tantangan atas dampak ekonomi global,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 November 2022.
“Kita tidak akan bisa hindari dampak ekonomi global tersebut, karena berdampak ke semua negara,” kata dia. (tim)