Resmi Ditahan KPK, Sofyan Basir Tidak Bisa Berlebaran
EDITOR.ID, Jakarta,- Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif Sofyan Basir resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Senin (27/5/2019). Sofyan ditahan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 4 jam.
Penahanan ini dilakukan beberapa hari menjelang hari Raya Idul Fitri. Dipastikan Sofyan Basir tidak bisa merayakanya seperti tahun sebelumnya.
Sofyan Basir ditahan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Mantan Dirut BRI itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) K-4 yang berada di belakang gedung KPK.
“SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung KPK Kavling K-4,†kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Sofyan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (27/5/2019). Sofyan langsung mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ia berusaha menutupi borgol ditangannya. Tak banyak komentar yang dilontarkan ketika diberondong oleh awak media.
“Nggak usah ya, doain ya, pokoknya ikuti proses, terimakasih. Mohon doanya,” kata Sofyan saat digelandang ke rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Ia ditahan di Rutan Cabang KPK K-4 yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, Soesilo Aribowo selaku pengacara Sofyan Basir mengaku, menyesalkan sikap KPK yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Sebab penahanan ini dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
“Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini, sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran,†sesal Soesilo.
Soesilo menyatakan, Sofyan yang diperiksa kurang lebih selama empat jam di ruang penyidik ditanya soal sembilan kali pertemuan. Pertemuan itu terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1.
“Ditanya hanya tiga sampai empat pertanyaan. Terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setya Novanto dan Pak Idrus Marham. Tetapi belom sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan pertemuan itu saja,†ucap Soesilo.
Kendati demikian, lanjut Soesilo, dirinya sebagai kuasa hukum masih akan berdiskusi akan mengajukan justice collaboratore (JC) atau tidak kepada KPK.
“Ya untuk JC tentu kita harus berdiskusi matang dengan pak Sofyan ya, jadi bagaimana, kita belum tau belum sampe sana,†tukasnya.
Dalam pusaran kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.