Ambon, Maluku, EDITOR.ID – Kunjungan Cawapres Gibran Rakabuming Raka di kota Ambon, Maluku, Senin (8/1/2024) berbuntut panjang. Gara-garanya hanya karena dalam kunjungannya bersama rombongan Gibran disambut oleh raja-raja dan Kepala Desa di Maluku. Pertemuan tersebut berlangsung di Ballroom Swiss Bell Hotel, Ambon, Maluku.
Mereka juga kemudian mendengar aspirasi komunitas dan penggiat ekonomi kreatif di Red Brick Cafe, Karang Panjang. Tak hanya itu, putra Presiden RI Joko Widodo itu rombongan juga memberikan susu gratis di lapangan Kampung Liang Desa Liang, Kecamatan Salahutu. Mereka kemudian bermain bola bersama warga di lapangan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.
Bawaslu menyebut sebanyak 30 orang raja/kepala desa dari Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, terancam dipenjara karena terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2024.
Pelanggaran pemilu itu terkait kehadiran dan pernyataan dukungan mereka terhadap cawapres 02, Gibran Rakabuming di Swiss-Belhotel Ambon saat Gibran bersama rombongan berkunjung di Kota Ambon, Maluku, Senin (8/1).
Pengkategorian Kades dilakukan berdasarkan peraturan daerah misalnya di Kabupaten Maluku Tengah, yang mana dalam Peraturan Daerah pada Pasal 1 jelas menyebutkan pemerintah desa di dalamnya ada kepala desa dan raja.
“Oleh karena itu mereka (Raja/Kades) memenuhi legal standing sebagaimana larangan yang dimaksud dalam pasal 280 itu,” sebutnya.
Bawaslu Maluku sebut 30 Kades terindikasi Langgar UU Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyebutkan ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
Puluhan kades itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Mereka ikut menghadiri pertemuan dan menyatakan dukungan terhadap Gibran di Swiss-Belhotel Ambon saat Gibran bersama rombongan berkunjung di Kota Ambon, Maluku, Senin (8/1/2024).
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, menjelaskan, hingga saat ini Bawaslu Maluku masih terus melakukan kajian tentang syarat materil formil..
“Pada prinsipnya kalau di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan pelarangan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu kan merupakan pelanggaran,” tutur Samsun di kantor Bawaslu Maluku di Ambon, Kamis (11/1/2024).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian tentang syarat materiil formil.
Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 Kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu.