EDITOR.ID, Jakarta,- Guna menghambat penyebaran COVID-19 varian Omicron, Indonesia menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari 14 negara. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi,pada siaran persnya (8/1/2022) mengatakan, total ada 14 negara yang dilarang, diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut. Antara lain; Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Begitupun negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.
Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara yang sudah disebutkan, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.
Dikatakannya, sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun tetap diperbolehkan, diimbau masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial. Hal ini mengingat Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.
?Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan Omicron sangat tinggi,? kata Siti Nadia Tarmizi.
Imbauan ini untuk mencegah meluasnya penyebaran Omicron di Indonesia. Pasalnya sejak ditemukan pertama kali pada 16 Desember 2021 hingga saat ini, jumlah kasus Omicron terus bertambah. Mayoritas masih didominasi kasus dari perjalanan luar negeri.
Per 7 Januari 2022, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi jumlah kasus Omicron di Indonesia ada sekitar 318 kasus terdiri dari 295 kasus imported case dan 23 kasus transmisi lokal. Sebagian besar kasus terkonfirmasi telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, sekitar 99% kasus yang dikarantina memiliki gejala ringan dan mayoritas kasus berada di wilayah DKI Jakarta.
?Sebagian besar gejalanya ringan yaitu
hanya batuk, pilek dan demam. Pasien Omicron saat ini sudah di karantina di RSDC Wisma Atlet maupun RS yang sudah disetujui oleh Satgas. Ini bertujuan untuk melokalisir kemungkinan penyebaran Omicron,? terangnya.
Kendati memiliki gejala yang ringan, dr. Nadia berharap kewaspadaan masyarakat terus ditingkatkan guna menghindari penularan COVID-19 varian Omicron. Protokol Kesehatan 5M mutlak harus dibudidayakan sebagai kunci untuk mencegah ancaman penularan COVID-19.
?Lengkapi perlindungan diri dengan segera lakukan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap untuk mengurangi tingkat keparahan akibat dari paparan COVID-19,? pungkasnya. (Tim)