Menurut Ratih, vonis dijatuhkan untuk pelaku ASR, 9 tahun penjara — itu tidak sesuai dengan perbuatannya.
Ibu pelaku bersujud dihadapan ibu korban
Persidangan pada hari dihadiri pula oleh ibu kandung pelaku. Momen Ibu terdakwa ASR si pembacok saat bertemu dengan ibu korban, meminta maaf kepada ibu korban, kemudian san ibu korban menunjukan secarik kertas berisikan gambar anaknya yang menjadi korban pembacokan anaknya, setelah ibu pelaku melihat gambar tersebut — ibu pelaku langsung bersujud di Kaki Ibunda almarhum Arya Saputra.
Sempat ada suara berucap terdengar, “Baru minta maaf jelang sidang vonis,” ucapnya.
Dari raut wajah sang ibu pelaku nampak ada rasa kesal terhadap anak kandungnya seakan-akan tak percaya anaknya begitu tega melakukan perbuatan tak pantas hingga menghilangkan nyawa korban.
Diketahui sejak terjadi peristiwa hingga menewaskan almarhum Arya pada 10 Maret 2023, belum pernah ada permintaan maaf dari pihak keluarga pelaku.
Permohonan maaf baru diucapkan saat jelang vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bogor, Jumat (9/6/2023).
Pelaku pembacok korban almarhum Arya Saputra dimata kakak kandung korban, Ratih Permata
Kakak korban, Ratih Permata menolak tegas permintaan maaf keluarga Tukul terkait pembacokan siswa SMK Bogor itu hingga tewas di lampu merah simpang Pomad.
Ratih juga menulis secara tegas menolak permintaan maaf pihak keluarga ASR alias Tukul atas kasus pembacokan siswa SMK Bogor di Simpang Pomad.
Ratih sempat merekam saat ASR baru tiba di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
“Ini dia nih yang kita tunggu-tunggu. Nih dia nih gimana rasanya ? ngebacok anak gua lu,” kata Ratih saat bertemu pembunuh adiknya.
Menurut Ratih hal tersebut merupakan sanski sosial bagi seorang pelaku pembunuh adik kandungnya sendiri.
“Gimana Gi rasanya kena sanksi sosial ? Udah pernah dipenjara karena jambret, sekarang ngebacok. gak kapok ya!!” tulis Ratih Permata di Insta Storynya.
Ratih lalu mengungkapkan alasannya menolak permintaan maaf dari keluarga Tukul. Ia mengingatkan ASR merupakan sosok yang bengis dan tak beradab.
“Sampaikan kepada orang yang mengajarkan kami tentang memaafkan — mereka tidak merasakan rasanya sakit kehilangan anak yang mesti meninggal dengan tragis di tangan pelaku yang bengis dan tak beradab. Memaafkan itu urusan belakangan, sekarang yang penting keadilan untuk almarhum Arya Saputra,” beber Ratih Permata.
Harapan keluarga korban kepada Majelis Hakim PN Bogor
Keluarga korban berharap hakim menjatuhkan vonis maksimal dengan menghukum terdakwa dengan yakni 15 tahun.