Menjawab pertanyaan wartawan, Rojai mengungkapkan kekecewaanya atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Meski proses setelah berlangsung jalannya persidangan sudah ditutup, sebagian besar dari pihak keluarga korban masih menunggu di luar ruang sidang, nampak menangis histeris — hal tersebut karena mendapat kabar vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terbilang terlalu ringan buat terdakwa ASR.
Saat Majelis Hakim mengetuk palu — mengambil keputusan terhadap pelaku pembacokan ASR – pecah teriakan histeris dari sejumlah pihak keluarga korban pembacokan, terdengar teriakan-teriakan histeris dari ayah tiri korban, ibu kandung, dan saudara kandung korban.
Keluarga korban mencaci-maki ASR (Tukul).
Ketika ASR keluar dari ruang sidang untuk menuju mobil khusus membawanya kembali ke sel penjara, nampak tak henti-hentinya pihak dari keluarga korban mencaci-maki ASR saat sedang digiring oleh petugas Kejaksaan dan Polisi.
Melihat situasi tak kondusif tersebut, oleh petugas Kepolisian hingga pihak Kejaksaan Negeri, Bogor mengamankan situasi dengan cepat-cepat menggiring ASR menuju mobil tahanan yang keberadaannya di depan Pengadilan Negeri Bogor.
Sejumlah anggota dari pihak kepolisian dibantu petugas dari Kejaksaan mengendalikan situasi dengan membawa beberapa keluarga Arya Saputra yang masih terus histeris menangis.
Bahkan ada dari pihak keluarga korban sempat berupaya hendak mendekati ASR, namun pihak kepolisian dan petugas Kejaksaan maupun keamanan dari PN Bogor berhasil mencegahnya.
Dia ternyata kakak kandung korban, mencaci-maki pelaku dengan mengeluarkan perkataan, “Pembunuh,”! “Ya Allah Dede, Dese ya Allah, Dede ya Allah,” teriaknya.
“Ke sini lu, kurang ajar lu! Adek gua mati. Ke sini lu! Nggak terima ini,” teriak salah satu keluarga kepada Tukul.
Lanjut ada yang berseloroh, “Hei pembunuh, ke sini lu,” teriaknya yang merupakan banggota keluarga korban yang lain.
Nampak ayah almarhum, Rojai Supriyadi, tak henti-hentinya menangis histeris, saat tenang ditanya wartawan atas putusan Majelis Hakim tersebut, mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhi kepada ASR.
Menurutnya Rojai Supriyadi, putusan itu tidak sesuai dengan perbuatan pelaku ASR dan juga keinginan serta harapan keluarga korban.
“Cuma 9 tahun, ya Allah. Nggak sesuai banget sama harapan keluarga. Anak saya meninggal, dia dihukum cuma 9 tahun, ya Allah. Kecewa, kecewa banget,” ucap Rojai sambil menangis.
Pelaku, terdakwa ASR diketahui sempat sebagai DPO diungkit-ungkit — diungkapkan oleh kakak kandung korban bernama Ratih Permata.