Bogor, EDITOR.ID – Vonis yang dijatuhkan kepada pelaku berinisial ASR alias Tukul — adalah si pembacok pelajar Bogor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lampu merah simpang Pomad, dihukum 9 Tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa ASR digelar secara terbuka di ruang Tirta Pengadilan Negeri Bogor, Senin, (12/6/2023).
Ketika Majelis Hakim mengambil keputusan vonis terhadap ASR, mendadak suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor menjadi heboh, pasalnya sempat terjadi kericuhan.
Kehebohan usai sidang itu lantaran pihak keluarga korban tak terima dengan keputusan tersebut, berakibat pihak keluarga korban pada histeris, bahkan ada yang menjerit-jerit histeris saat mendengar — mengetahui pelaku ASR divonis dengan hukuman 9 tahun penjara.
Keluarga korban histeris bermula saat ayah tiri dari almarhum Arya Saputra, Rojai Supriadi bersama ibu kandungnya Umay keluar dari ruangan sidang yang berlangsung secara terbuka itu. Rojai mengungkapkan kekecewaanya terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Tukul.
ASR alias Tukul divonis hakim 9 tahun penjara atas kasus pembunuhan di Simpang Pomad Kota Bogor.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum 7 tahun 6 bulan. Namun demikian keluarga korban masih belum menerima vonis ini.
ASR adalah pelaku pembacok korban bernama almarhum Arya Saputra yang tewas di lampu merah simpang Pomad, Bogor — seorang siswa SMK Bina Warga 1, Kota Bogor.
Almarhum Arya Saputra dibacok pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) duduk ditengah diboncengi temannya dengan mengendarai motor.
Pihak keluarga korban sangat kecewa menanggapi keputusan Hakim dengan histeris
Setelah Majelis Hakim PN Bogor mengambil keputusan 9 tahun penjara buat pelaku ASR — sontat pihak keluarga korban kecewa — karena putusan hakim dianggap tidak sesuai dengan perbuatan maupun perlakuan pelaku, ASR alias Tukul yang berbuat btsk berprikemanusiaan hingg tak punya itikad baik sempat dirinya melarikan diri hingga DPO buron selama 2 bulan hingga berhasil ditangkap.
Suasana di PN Bogor menjadi sedih saat beberapa keluarga dari pihak almarhum Arya Saputra menangis histeris melihat pelaku ASR keluar dari ruangan sidang. Teriakan caci-maki pun terlontar dari mulut mereka ditujukan kepada pelaku ASR.
“Pembunuh, pembunuh,” teriak salah satu dari pihak keluarga almarhum Arya Saputra — sembari menghampiri ASR saat hendak di bawa ke sel tahanan di Pengadilan Negeri Bogor.
Berlangsung jalanya proses persidangan di PN Bogor
Persidangan berlangsung secara terbuka, dihadiri oleh pihak keluarga korban, ayah tiri dari almarhum Arya Saputra, Rojai Supriadi bersama ibu kandungnya, Umay saat keluar dari ruangan sidang nampak menangis histeris.