Hakim PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Dalam Kasus Korupsi Lelang Proyek

Sahbirin Noor Ajukan Gugatan Praperadilan, Hakim PN Jaksel Kabulkan, Kini Gubernur Kalsel itu Bebas dari Status Tersangka

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady dalam sidang putusan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek, Jakarta, Selasa (12/11/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

Sahbirin Noor Ajukan Pra Peradilan

Sidang putusan gugatan praperadilan terhadap tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek digelar PN Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024) siang.

Perkara korupsi yang tertuang dalam nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

Sebelumnya pada Minggu (6/10/2024), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

“Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Ia mengatakan penetapan tersangka merupakan rangkaian dari kegiatan OTT yang digelar KPK.

Gubernur Kalsel muncul ke publik usai “hilang” setelah OTT KPK

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin yang sedang dicari-cari dan diburu penyidik KPK tiba-tiba dengan santainya muncul ke publik memimpin apel pegawai. Padahal Birin sempat “menghilang” setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: