Jakarta, EDITOR.ID,- Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengeluarkannya dari tahanan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam eksepsi itu, kuasa hukum Heru mengajukan beberapa dalih dan pembenaran yang pada intinya menilai dakwaan jaksa tidak sah.
“Memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Heru Hanindyo dari tahanan,” kata pengacara Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Pengacara juga meminta agar majelis hakim menerima seluruh nota keberatan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, atau setidaknya tidak dapat diterima.
Heru melalui kuasa hukumnya juga meminta agar perkara yang menjeratnya tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya juga meminta agar hakim memerintahkan pengembalian semua barang bukti yang disita penyidik dan jaksa penuntut umum.
“Atau pihak dari mana barang tersebut disita,” tutur pengacara.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya. Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Uang Suap Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya
Jaksa Kejagung membeberkan fakta uang suap vonis bebas kasus pembunuhan Ronald Tannur dibagi-bagi di ruang kerja tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang didakwa secara bersama-sama menerima suap melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa penuntut umum menyebut, pada awal Juni 2024, Damanik menerima uang sebanyak 140.000 dollar Singapura atau Rp 1.669.430.000 jika merujuk pada kurs dollar hari ini, Selasa (24/12/2024).
Menurut jaksa, uang itu diterima Damanik dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Dollar Singapura