EDITOR.ID, Jakarta,- Banyak kalangan mengharapkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masuk dalam jajaran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Sayangnya batu sandungan buat Ahok juga cukup kencang. Salah satunya dari para aktivis 212. Kelompok ini paling menentang kehadiran Ahok.
Di media sosial nama Ahok banyak diperbincangkan sebagai tokoh yang sangat pantas masuk sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK. Pasalnya, Ahok dinilai sebagai sosok yang bersih, jujur dan belum pernah tersangkut kasus korupsi.
Namun pandangan sebagian publik ini ditolak Habib Novel Bamukmin.
Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 ini meragukan hal tersebut. Menurut dia, harus dipastikan lagi apakah Ahok memang benar bersih dari korupsi atau tidak.
“Harus dipastikan dulu kasus dugaan Ahok korupsi sudah tuntas dan jelas serta harus ada transparasinya apalagi sebagai pengawas KPK harus betul-betul bersih,†ujar Novel kepada wartawan, Kamis (7/11/2019)
Novel mengatakan, nama Ahok sempat disebut dalam kasus korupsi RS Sumber Waras. Sehingga dia meragukan Ahok bersih dari korupsi.
“Saya enggak yakin Ahok orang bersih apalagi menyangkut reklamasi yang saya pribadi masih belum mendapatkan kejelasan karena tidak ada transparansinya yang diduga menyalahi aturan tentang terbitnya sertifikat yag sempat viral ketika itu,†tandas Novel yang dua tahun lalu gencar ikut mendemo Ahok.
Sementara itu menanggapi isu masuknya nama Ahok dan Antasari Azhar dalam bursa calon anggota Dewas KPK, juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyatakan bahwa proses seleksi calon anggota Dewas KPK dilakukan oleh tim yang dikomandoi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Namun, tim tidak menyebutkan nama-nama yang sudah diterima berdasarkan masukan masyarakat.
“Tidak ada nama yang secara khusus disebutkan. Yang ada hanya bahwa kriteria itu saja,” kata Fadjroel saat ditanya peluang Ahok dan Antasari, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Kriteria calon anggota Dewas KPK tersebut telah diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa di antaranya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berupa tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun (Pasal 37D huruf f).
Kemudian, ada batasan usia hingga jenjang pendidikan minimal bagi yang dipilih sebagai calon anggota Dewas KPK.